Samsuddin A Kadir Jabat Plh Gubernur Maluku Utara

Samsuddin A Kadir Jabat Plh Gubernur Maluku Utara

Plh Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akan melaksanakan tugas sebagai Gubernur Maluku Utara untuk menghindari terjadinya kekosongan.

Pasalnya, masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali berakhir pada hari ini, Jum’at, 10 Mei 2024. Untuk itu, Mendagri menunjuk Sekda melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir pada Jumat (09/05/24) kemarin.

Surat dari Mendagri (Dok/Ist)

“Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Utara pada tanggal 10 Mei 2024, Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024,” isi surat Kemendagri.

Selain itu, berdasarkan Keppres RI no 38/P tertanggal 11 April 2019 Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut 2019-2024 dan masa jabatannya berakhir pada 10 Mei 2024.

Dengan demikian, surat Kemendagri ini menunjuk Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir melaksanakan tugas gubernur, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di Malut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!