Sejumlah Pekerjaan Proyek Bangunan di BPKAD Malut Disoal

Sejumlah Pekerjaan Proyek Bangunan di BPKAD Malut Disoal

Pekerjaan Proyek Pembangunan di BPKAD Malut (dok PSMP Malut)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali disoal terkait sejumlah kegiatan proyek pada Tahun Anggaran 2023 ini, diantaranya, pembangunan Gedung Kantor, Gedung Serba Guna, Perumahan Pejabat, Bagunan Kantin, Pagar dan Mushola yang nilainya cukup fanstastis, ditengah-tengah Pemprov Malut dilanda hutang yang begitu banyak.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini menjelaskan, BPKAD Malut telah beralih fungsi menjadi OPD teknis sehingga melakukan tender proyek bagunan layaknya Dinas PUPR dan Disperkim, padahal berdasarkan tugas tupoksinya BPKAD itu melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan barang milik daerah, bukan mengerjakan pekerjaan pengawasan dan pekerjaan fisik.

“Ini baru pertama kali terjadi. Kami temukan ada pekerjaan fisik yang nilainya sangat besar dan dikerjakan langsung oleh BPKAD. Kuat dugaan kami, pekerjaan tersebut dikelolah oleh oknum PPK yang merupakan orang dalam di BPKAD itu sendiri. Ini adalah bentuk monopoli terhadap tugas kewenangan dinas lain, dalam hal ini PUPR atau Disperkim,” jelas Mudasir, Senin (07/08/23).

Untuk itu, Ketua Harian Persatuan Alumni GMNI Malut ini juga mendesak Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan DPRD Maluku Utara agar segara meninjau kembali semua kegiatan yang melekat di BPKAD. Sebab berdasarkan penelusuran bangunan yang ditangani langsung oleh BPKAD ini nilainya mencapai puluhan milyar. Pihaknya juga meminta agar segara diberhentikan proses pekerjaan yang tengah berlangsung itu, karena fakta dilapangan proyek-proyek tersebut dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek.

“Salah satu temuan kami, BPKAD Malut melakukan pekerjaan pembangunan Kantin dengan pagu anggaran Rp. 1.255.072.511, yang dikerjakan oleh CV Dafran Prima Konstruksi tanpa menggunakan papan proyek. Bukan hanya kantin ada juga pembagunan Kantor, Bagunan Serba Guna, Musolah, Pagar, dan Perumahan Pejabat,”  katanya.

Terpisah, Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahkan pihaknya mengaku jika pekerjaan Gedung Kantin BPKAD itu dirinya sendiri selaku PPK nya, dan dibantu oleh tim teknis dari Dinas PUPR Malut. Menurutnya, pekerjaan tersebut sesuai regulasi, yakni berdasarkan Kepmen Nomor 50 Tahun 2021, BPKAD dapat ambil bagian dalam pekerjaan- pekerjaan fisik.

“Sesuai dengan Kepmen nomor 50 Tahun 2021 itu kita juga punya fungsi, kalau tidak salah Sub kegiatan 0709 itu ada kegiatan tentang pembangunan yang dapat dikerjakan oleh BPKAD,” jelas Sekertaris dan juga PPK beberapa waktu lalu. (tim/red)

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!