Sekprov Beberkan Skema Penyelesaian Utang Pihaketiga dan SMI

Sekprov Beberkan Skema Penyelesaian Utang Pihak Ketiga Dengan SMI

Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur telah barakhir beberapa waktu lalu, namun hal itu telah mengisahkan utang kepada pihak ketiga atas beberapa proyek pekerjaan fisik yang belum dilunasi sampai batas waktu kerjasama berakhir.

Sekertaris Daerah Malut, Drs. Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan, terkait kontrak Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT SMI telah berakhir pada November 2022 lalu, sehingga sisa pembayaran kepada pihak ketiga tidak lagi ditanggung oleh PT SMI.

“Mereka (SMI) berkontrak dengan daerah, waktu kontrak kita dengan daerah sudah berakhir, berarti SMI tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan pembayaran, sehingga kita harus bayar pakai APBD,” ungap Sekda, Senin (09/01/23).

Meski demikian, orang nomor tiga di Pemrov Malut itu menyebut, utang dengan pihak ketiga tersebut tidak sama sekali membebani keuangan APBD Pemrov Malut.

“Hal ini tidak ada bedanya juga, sebab SMI bayar Rp 48 milyar, kita juga akan bayar dengan angka yang sama,” katanya.

Untuk itu, sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dimasukkan, pihaknya juga menunggu siklus anggaran berikutnya. Menurutnya, utang seperti itu biasa terjadi antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.

Selain itu, utang tersebut jika diambil alih oleh Pemda, juga tidak membebani APBD. Bahkan menurutnya, utang tersebut apabila dilunasi dengan menggunakan APBD maka lebih ringan.

“Setidaknya utang tersebut harus dibayar bertahap oleh Pemrov, yaitu tahun 2023 dan tahun 2024. Tapi misalnya dibayar di tahun 2023 ini, maka Rp 48 milyar itu kita siapkan di perubahan,” jelasnya. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!