TERNATE, PORTALMALUT.com – Menyikapi persoalan mutasi jabatan dan pelantikan tiga pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni Kepala Disnakertrans, Nurlaila Muhammad, dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, dan SDM, Kepala Dinas PUPR, Saifuddin Djuba, dilantik sebagai Kepala Disnakertrans dan Kepala Bapelitbangda, Mulyadi Wowor, dilantik sebagai Staf Ahli Gubenur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, berdasarkan SK Gubernur Malut Nomor : 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawi Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Malut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kharun Ternate, Abdul Kadir Bubu menyebut pengetahuan Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir terkait peraturan perundangan-undangan tentang menajemen Aperatur Sipil Negara (ASN) telah berkurang oleh karena perintah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai atasannya. Hal ini dikarenakan polemik roling jabatan hingga berakhir pelantikan tiga pejabat yang dilakukan oleh Sekprov Malut itu dinilai tabrak aturan.
Abdul Kadir mengatakan, dalam administrasi pemerintahan, mutasi (jabatan) adalah hal biasa. Namun berdasarkan metode evaluasi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan-undangan dan syarat untuk melakukan evaluasi itu berdasarkan pada PP No 11 tahun 2017 tentang menejemen ASN. Kemudian syarat mutlak untuk melakukan evaluasi harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aperatur Sipil Negata (KASN).

“Oleh karena itu wewenang yang melekat pada gubernur dapat dijalankan manakala syarat-syarat itu telah dipenuhi. Yang terjadi di Pemprov Malut memang ada kurang lebih 26 pejabat yang di evaluasi tetapi ada pejabat yang dikecualikan,” jelas Dade sapaan akrabnya, Rabu (07/06/23).
“Yang terjadi sekarang adalah, pejabat yang tidak di evaluasi justru di mutasi, dan dilantik oleh Sekda. Tidak ada dasar (aturan), Sekda hanya beralasan bahwa ini adalah perintah atasan. Dalam hukum administrasi, perintah atasan dapat diabaikan jika menyalahi aturan,” sambungnya.
Menurutnya, kasalahan besar yang dilakukan Sekda pada pelantikan tersebut adalah, melantik dua pejabat yang jelas-jelas tidak di evaluasi, yaitu Nulela Muhamad dan Saifuddin Djuba. Semnatara Sekda sendiri merupakan ketua tim evaluasi. Mestinya hasil dari evaluasi tersebut disampaikan dahulu ke KASN sampai KASN mengeluarkan rekomendasi pejabat mana saja yang layak di mutasi.
“Sekarang tidak dilakukan itu, evaluasinya ada, kemudian hasilnya tidak disampaikan ke KASN tiba-tiba saja keputusan gubenur keluar dan sekda melakukan pelantikan. Sekda sadar pelantikan ini salah, tetapi dilakukan dengan alasan karena atasan, itu soal yang paling salah dilakukan oleh Sekda,” tegasnya.
“Saya kira Sekda itu tau benar tentang aturan kepegawaian, tentang hukum administrasi kepegawaian, karena dia yang paling senior di (Pemprov) sana, tetapi toh Sekda melakukan hal itu, untuk itu sangat disayangkan, kecerdasan Sekda direduksi, dan tidak melakukan pertimbangan matang kepada gubenur, dan melakukan tindakan buta. Saya sebut buta karena dia tahu, dia paham, dan dia sadar bahwa itu tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN,” katanya lagi.
Sebelumnya, Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengungkapkan, proses pelantikan ketiga pejabat itu sudah sesuai prosedur. “Kalau ada yang menolak bisa langsung berhubungan dengan KASN karena kita ini hanya menjalakan perintah gubenur. Sebagai bawahan, saya tetap melaksanakan,” ungkapnya kepada sejumlah media usai proses pelantikan, Senin (06/06) kemarin. (PortalMalut)













