Sofifi Dibesarkan, Sofyan Djalil Memohon Perbaikan Tata Ruang %

Sofifi Dibesarkan, Sofyan Djalil Memohon Perbaikan Rencana Tata Ruang

Sofifi Dibesarkan, Sofyan Djalil Memohon Perbaikan Rencana Tata Ruang
Sofifi Dibesarkan, Sofyan Djalil Memohon Perbaikan Rencana Tata Ruang

SOFIFI, Portalmalut. com – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Tubuh Pertanahn Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memohon supaya segala kepala wilayah di Provinsi Maluku Utara dalam percepatan proses perbaikan Rencana Tata Ruang Daerah( RTRW) serta Rencana Perinci Tata Ruang (RDTR).

Perihal ini diperlukan demi menunjang pengembangan Sofifi selaku bunda kota di Provinsi Maluku Utara. “Tata ruang jika amati di mari (RTRW) provinsi terakhir itu (terbuat) tahun 2013. Jadi, wajib direvisi,” ucap Sofyan dilansir dari halaman Departemen ATR/BPN, Rabu (23/06/2021).

Misalnya, pembaruan RTRW di Kabupaten Halmahera Barat serta Kota Ternate terakhir terbuat tahun 2012. Setelah itu, RTRW di Tidore Kepulauan pula terakhir terbuat pada tahun 2013 serta butuh dicoba perbaikan. Demi mengimplementasikan lebih dekat dengan tujuan pengembangan Sofifi, hingga tata ruang wajib dituntaskan sesegera bisa jadi.

Tetapi, kata Sofyan, perihal yang dikala ini tengah jadi kasus merupakan kesusahan dalam mengumpulkan informasi.

Baca Juga: Dana Hibah Pramuka Rp 1 Miliar Hilang, Bupati Pulau Taliabu Minta APH Selidiki

Hingga dari itu, ia menganjurkan supaya dikerahkan mahasiswa dari sekolah perencanaan ataupun fakultas metode buat pengumpulan informasi dalam rangka penataan tata ruang.” Jika informasi telah bagus, hingga penyusunannya hendak gampang.

Oleh karena itu, barangkali wajib dijadikan prioritas pula paling utama yang menyangkut RTRW provinsi serta RTRW di Tidore Kepulauan,” lanjutnya. Bagi Sofyan, penataan RTRW ini ialah kewajiban bersama serta grupnya bersiap buat membagikan sarana.

Ia menargetkan supaya segala informasi dalam penataan RTRW dapat terkumpul tahun ini. Sehingga, tahun 2022 nanti dapat ditunjuk konsultan dalam percepatan pengembangan Sofifi.

Terpaut dengan pertanahan, Kantor Daerah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara hendak memastikan peta tematik kawasan.

Lewat peta tematik ini hendak didetetapkan kawasan perniagaan, permukiman, hutan, serta lain- lain.

Buat pengembangan Sofifi, Sofyan memandang kalau titik terangnya telah nampak, tetapi perihal ini bergantung bagimana penerapan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Wilayah (Pemda), dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Jika kita mau membangun kota ini, mulai dari tata ruang telah bagus, pengaturan kawasan telah oke, kemudian kita tentukan prioritas awal buat lekas dilaksanakan,” tegasnya.

Sebagaimana dikenal, Sofifi sudah diresmikan selaku bunda kota Maluku Utara semenjak tahun 1999.

Perihal ini didasari oleh Undang-undang (UU) No 46 Tahun 1999 tentang Pembuatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Sayangnya, Sofifi mengalami kasus selaku bunda kota provinsi sebab tidak mempunyai kepastian administrasi pemerintahan serta tidak terdapatnya kelengkapan fasilitas serta prasarana.

Baca Juga: Tidore Akan Punya Museum Bawah Laut Berisi Benda Antik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!