Terima Hasil Penilaian Ombudsman, Sekda Malut: Nilai Tambah Untuk Peningkatan Kinerja

Terima Hasil Penilaian Ombudsman, Sekda Malut: Nilai Tambah Untuk Peningkatan Kinerja

Sekda Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si saat menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah dari Ombudsman RI Perwakilan Malut (Fot/Prt)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir menyampaikan, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI juga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Hal disampaikannya saat memberikan sambutan mewakili Plt. Gubernur Malut, Al Yasin Ali pada penerimaan hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Malut, kepada Pemda Malut dan Pemda Kabupaten Kota yang bertempat di Function Hall Royal Resto, Senin (29/01/24).

“Tugas Ombudsman sesuai undang-undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Karena kewenangan tersebut, lanjut Samsuddin, maka Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilian terhadap 20 Kementerian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah . Dalam konteks Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten.

“Selain itu juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara, maka pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan hari ini, tentunya kita akan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku Utara terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2023,” ungkapnya.

Mantan Pj. Bupati Morotai itu berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi kedepan. Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 akan memberikan informasi mengenai Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Dengan hasil yang diperoleh ini akan mendorong semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladministrasi.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan, kepada semua pihak yang hadir pada kesempatan itu, bahwa tahun ini adalah tahun politik dimana beberapa saat lagi akan dilaksanakan Pilpres dan Pemilihan anggota legislatif tahun 2024. “Mari jaga netralitas sebagai ASN sehingga kita tidak sampai dilaporkan oleh masyarakat dan harus berurusan dengan Ombudsman,” tegas Samsuddin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Akmal Kadir dalam laporannya mengatakan, pada tahun 2023 Ombudsman RI telah melaksankan penilaian terhadap seluruh Kementrian, Lembaga Pemerintah Daerah dengan jumlah fokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementrian, 14 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 97 Pemerintah Kota, serta  415 Pemerintah Kabupaten se-Indonesia, dan penilaian ini sebetulnya telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 20215.

Dirinya juga mengatakan, bahwa penilian Ombudsaman RI ini terdiri dari input kompetensi petugas pelayanan, sarana prasarana, dimensi proses standar pelayanan, dimensi output presepsi masyarakat indeks kepuasan masyarakat oleh Kemenpan RB dan standar pelayanan minimal oleh Kemendagri. Serta dimensi pengaduan dengan substansi yang dinilai adalah kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan.

“Hasil penilian telah disimpulkan dalam lima kategori dan tiga zona, yang pertama zona hijau dengan kategori kualitas tertinggi opini A (interval nilai 88,00 – 100) tinggi opini B (interval nilai 78,00 – 87,99) yang kedua zona kuning untuk kualitas sedang opini C (interval nilai 54,00- 77,99) dan zona merah untuk kualitas rendah opini D (32,00 -53,98) dan terendah opini E (interval nilai 0-31,99),” jalas Akmal. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!