SOFIFI, PORTALMALUT.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Kh. Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dipanggil oleh Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) untuk menghadiri rapat terkait dengan mutasi sejumlah pejabat di Pemrov Malut yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Selain Gubenur AGK, Sekertaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mifta Baay juga ikut dipanggil.
Hal ini berdasarkan surat undangan KASN tertanggal 22 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Gubenur Malut dengan nomor : UND-532/JP-01/06/2023 dalam hal undangan tindaklanjut atas adanya laporan pengaduan masyarakat.
Dalam surat itu, KASN berdalih bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 31 ayat (2) bahwa melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Menajemen ASN pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Terkuak, Gubernur AGK Paksakan Uje Harus Lengser Hingga Abaikan Rekom KASN
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi masyarakat berkaitan dengan SK Gubenur Malut Nomor : 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI//2023 tanggal 5 Juni 2023, perihal mutasi jabatan Sdr. Saifuddin Djuba, ST. yang semula pada jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Disnakertrans dan beberapa jabatan JPT lainnya yang di mutasi tanpa rekomendasi KASN.
Sebagai catatan, undangan rapat yang akan dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 kantor KASN di Jakarta pada Senin (03/07/2023) itu, Gubenur, Sekda, dan Kelala BKD diminta untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Dan juga dapat mempersiapkan seluruh dokumen terkait. (PortalMalut)













