HALSEL, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Majelis Kode Etik Pemda mengungkapkan bahwa temuan di lapangan adanya sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga berpindah tempat tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Majelis Kode Etik Pemda Halsel, Bustamin Soleman, Senin (09/02/26). Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran PPPK tersebut tersebar di berbagai instansi pelayanan publik, mulai dari Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit, hingga UPTD Malaria Center.
Asisten I Sekretariat Daerah Halsel itu menjelaskan bahwa, perpindahan para PPPK tersebut tidak disertai surat penugasan maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten.
“Kami menemukan banyak PPPK yang bertugas di Puskesmas, kantor camat, rumah sakit, bahkan di UPTD Malaria Center, namun statusnya hanya titipan. Tidak ada dokumen, tidak ada surat, bahkan dari kecamatan ke kabupaten tidak ada administrasi sedikit pun,” kata Bustamin.
Majelis Kode Etik akan menindak lanjuti temuan tersebut, dan meminta seluruh PPPK yang berpindah tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi agar segera kembali ke tempat tugas awal sesuai SK penempatan.
“Jika tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik. Kami akan memeriksa satu per satu nama yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Majelis Kode Etik juga mencatat adanya PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui. Hal ini dinilai sangat berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bahkan, ada salah satu PPPK sempat mendatangi pihak Majelis dan secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas ke kabupaten. Kejadian itu terjadi sekitar dua bulan lalu.
“Yang bersangkutan menyampaikan ingin pindah ke kabupaten dengan alasan mengikuti suami yang bekerja sebagai sopir di kabupaten,” ungkapnya.
Untuk itu, Bustamin juga menegaskan bahwa alasan keluarga tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian PPPK.
Lanjut, Bustamin juga menjelaskan terkait masalah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba selaku pembina kepegawaian tertinggi di Pemda Halmahera Selatan.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, terdapat enam pegawai PPPK yang bertugas pindah pada UPTD Malaria Center, dua pegawai PPPK bertugas pindah menggunakan Surat Bupati, sedangkan empat lainnya tanpa dokumen resmi. **













