PUPR Target Revisi RTRW Untuk Seluruh Wilayah Malut Rampung Awal Tahun

PUPR Target Revisi RTRW Untuk Seluruh Wilayah Malut Rampung Awal Tahun

Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan pada awal tahun 2023 ini dapat melangsungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh wilayah di Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan yakni mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan RTRW. Untuk itu dilakukan percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2008 tentang RTRW Nasional.

“Pembangunan di Maluku Utara ini setiap saat terus berkembang, sehingga mempengaruhi pola ruang, baik darat maupun laut. Untuk itu harus segara direvisi. Ada beberapa kebutuhan yang masuk dalam RTRW,” ungkap Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba, Kamis (09/03/23).

Mantan Pj. Bupati Halut itu menjelaskan, revisi RTRW ini diharuskan karena perbuahan terutama wilayah pertambangan, pariwisata, kehutanan, dan kegiatan-kegiatan infrastruktur lainnya yang menjadi kebutuhan prioritas seperti di Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara.

“Ini menjadi konsentrasi kami, dan mudah-mudahan di awal tahun 2023 ini, RTRW Provinsi Maluku Utara sudah bisa di-Perda-kan,” sambung Kadis Saifuddin.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia membenarkan pernyataan Kepala Dinas PUPR tersebut. Menurutnya, berkaitan dengan RTRW itu, saat ini pihaknya menggenjot hal itu untuk merampungkan proses review dimaksud. Dan masih menjalani tahapan bersama pihak terkait.

“Progres saat ini sudah berada didalam proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan sudah dilakukan Konsultasi Publik Tahap Satu (KP I), kemudian sudah dijadwalkan juga untuk ke tahap KP II,” jelasnya.

Lanjut, pihaknya juga telah memperoleh surat pemberitahuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pemakaian peta dasar. Yaitu BA Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:250.000, untuk Penyusunan RTRW di Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: 6.1/DGIG-PTRA/IGT.02.04/01/2023, tanggal 06 Januari 2023, serta sudah di-pleno-kan.

Selain itu, pihaknya juga sudah intens berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta permintaan Kementerian ATR agar Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut melakukan sinkronisasi bersama kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara, terkait muatan pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang.

“Jadi, koordinasi ini bertujuan agar terjadi sinkronisasi yang selaras. Jangan kemudian di kabupaten bilangnya A, di provinsi bilang B, itu maksudnya,” ungkap Kabid Yarrie.

Terkait dengan revisi Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara, Yarrie mengatakan, ada beberapa hal yang mengakibatkan RTRW harus direvisi. Yang pertama, penggunaan lahan yang cukup besar. Misalnya pertanian, perkebunan, pertambangan dan lain-lain. Yang kedua, misalnya ada bencana besar, seperti abrasi pantai, bermunculannya pulau-pulau kecil yang baru akibat terjadi tumpukan lempeng bumi yang terdorong naik akibat gempa. Kemudian ada peraturan-peraturan baru dari pemerintah terkait kawasan hutan, dan lain-lain. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!