SOFIFI, PORTALMALUT.com – Berdasarkan hasil survei lapangan yang di lakukan oleh tim Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) di seluruh Kabupten/kota se-Malut pada Desember 2022 lalu sehingga pada tahun 2023 ini dilakukan update terbaru terkait data Standar Harga Satuan (SHS) bahan bangunan, yang didalamnya termasuk bahan material alam, seperti batu, pasir, dan sebagainya.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Malut, Nasrudin Salama, ST saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Dinas PUPR Malut Sofifi, pada Rabu (08/03/23).
Menurutnya, hasil survei ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 218/KPTS/2023 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan Konstruksi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Unit Kerja Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.
“Mengapa survei untuk menentukan perubahan SHS ini dilakukan setiap tahun ?, Karena harga bahan bangunan dapat berubah setiap waktu, terutama bahan baku material, seperti pasir, batu. Begitu juga semen, dan lain-lain. Sehingga harus disurvei lagi. Tim kami turun langsung ke setiap pertokoan bahan bangunan di kabupaten dan kota, juga mengecek langsung titik-titik penjualan bahan material alam seperti batu, kerikil, dan pasir,” katanya.
Saat disinggung soal SHS yang ditetapkan melalui SK bupati atau walikota di masing-masing tempat, Nasrudin menjelaskan, memang ada item-item terkait SHS di setiap kabupaten dan kota yang telah ditetapkan melalui SK kepala daerah yang diakomodir dalam menentukan SHS tingkat provinsi.
Namun dikarenakan tidak semua item tersebut harus diakomodir mengingat ada wilayah tertentu yang tidak bisa disamakan SHS-nya, karena dinilai tidak sesuai jika dituangkan dalam SK gubernur untuk level provinsi.
“Hasil survei terkait SHS yang sudah di-SK-kan oleh gubernur ini, kami telah mendistribusikan ke semua PPK, khususnya di Dinas PUPR Malut, maupun dinas-dinas terkait, seperti Perkim, Dikbud, BAPPEDA, Keuangan, dan yang lainnya,” tegasnya mengakhiri. (PortalMalut)













