Bawaslu RI Geram Dengan Ulah Anggota Bawaslu Malut Ardian Yoro Naleng

Bawaslu RI Geram Dengan Ulah Anggota Bawaslu Malut Ardian Yoro Naleng

Anggota Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., MM. (Foto Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Anggota Komisioner Bawaslu RI, Puadi S.Pd., MM geram dengan ulah anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Adrian Yoro Naleng yang diduga bersama-sama dengan salah satu partai politik untuk mengintervensi kerja-kerja Tim Seleksi (Timsel) dalam proses seleksi anggota Bawalu Kabupaten/kota di Provinsi Malut.

Puadi yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengaku sejak awal dirinya tidak menginginkan agar Adrian Yoro Naleng ini diloloskan sebagai anggota Bawaslu Maluku Utara.

Hal ini lanjut Puadi, pada proses seleksi Bawaslu tingkat Provinsi saat telah ditemukan banyak sekali aduan masyarakat yang masuk tentang Adrian Yoro Naleng.

“Dari awal saya sudah tidak sepakat kalau dia (Ardian) lolos menjadi anggota Bawaslu Malut. Banyak sekali aduan tentang dia yang diterima Bawaslu RI,” ucap Puadi, Sabtu (13/05/23).

Untuk itu, dirinya memastikan Bawaslu RI akan mengambil langkah tegas terhadap oknum Bawaslu Malut ini. Bahkan bisa dipecat, jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Bawaslu RI bisa eklsekusi dia jika memang terbukti melanggar kode etik penyelenggara,” tegas Puadi.

Disiai lain, Puadi meminta kepada masyrakat Maluku Utara, agar melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng ke bagian etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika putusan DKPP nanti adalah pemeberhentian, ya kita berhentikan yang bersangkutan. Jadi saya minta kepada masyarakat Maluku Utara untuk melaporkan ke DKPP,” ucapnya.

Puadi mengaku Bawaslu RI tidak serta merta langsung memecat yang bersangkutan. Hal ini karena informasi yang ada ini baru sebatas dugaan dan informasi awal, sehingga semua proses sidang kode etik nanti dilakukan di DKPP.

“Kalau fungsi pembinaan tetap kami lakukan, tapi kalau mau Punishment berat berupa pemecatan harus menunggu proses sidang kode etik di DKPP. Intinya putusan DKPP eksekusi, kami nsiap eksekusi,” jelas Puadi. (PortalMalut)

Penulis: TimEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!