Tiga Desa di Halsel Jadi Atensi DP3A Jadikan Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak

Tiga Desa di Halsel Jadi Atensi DP3A Jadikan Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak

Foto Ketua TP PPK Malut, Kadis P3A bersama narasumber dan perseta FGD di Halsel. (Dok DP3A Malut)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Upaya pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus dilakukan di 10 kabupaten/kota se-Malut, termasuk tiga desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tiga desa yang ada di Kecamatan Bacan, Halsel yang akan dijadikan sebagai DRPPA adalah Desa Amasing Kota, Desa Amasing Kota Barat, dan Desa Amasing Kota Utara.

“Tiga desa ini menjadi atensi kami untuk jadikan sebagai DRPPA kedepan,” ucap Kadis P3A Malut, Musrifah Alhadar pada FGD yang digelar bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Malut dan LSM IKGVOS serta tiga desa tersebut.

Pada FGD itu, Musrifah yang juga narasumber menyampaikan bahwa, DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

DRPPA diwujudkan di semua desa, sehingga itu dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan potensi desa, kondisi kewilayahan, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa.

Untuk itu lanjut Musrifah, dalam rangka mewujudkan DRPPA maka desa harus melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.

“Yaitu sebuah usaha pengembangan ekonomi yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan, agar perempuan mempunyai posisi tawar secara ekonomi, sosial, budaya dan politik melalui Dana Desa,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam mewujudkan DRPPA juga, desa menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Antara lain, anak memiliki kutipan akta kelahiran, tersedia taman bacaan bagi anak, ada forum anak, pengasuhan anak dilakukan oleh orang tua, orang tua pengganti, masyarakat desa, ada tempat bagi orang tua berkonsultasi dalam pengasuhan anak.

“Desa melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penghentian perkawinan anak,” kata Musrifah.

Untuk itu, dirinya berharap dukungan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya ketiga desa tersebut sehingga upaya mewujudkan DRPPA di tiga desa segera terealisasi.

Untuk diketahui, di Maluku Utara saat ini sudah ada 10 DRPPA yang tersebar di lima kabupaten/kota yakni, Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur Kab. Kepulauan Sula, Desa Wailou Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula, Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai, Desa Gosoma Kecamatan Morotai Timur Kab. Pulau Morotai, Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur Tengah Kab Halmahera Selatan.

Desa Daru Kecamatan Kao Utara Kab. Halmahera Utara, Kelurahan Maitara Tengah Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Maitara Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Maitara Selatan Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Maitara Utara Kec. Pulau Maitara Kota Tidore Kepulauan.

“Semoga dengan bertambahnya DRPPA, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara dapat ditekan,” ucapnya. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!