DP3A Malut Rakor APH Kab/Kota Terkait Hukum Perempuan & Anak

DP3A Malut Gelar Rakor APH Kab/Kota Terkait Hukum Perempuan & Anak

Foto Bersama Perseta Rakor, Selasa (07/03)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/kota se Maluku Utara dengan tema Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum  yang belangsung di Gamalama Ball Room, Hotel Bela Ternate, Selasa (07/03/23).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Malut, Ir. M. Al Yasin Ali, yang dalam sambutanya menyampaikan, fenomena eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia cukup sering menjadi sorotan media. Hal ini berdasarkan sumber dari berbagai pihak mensinyalir bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama terjadinya situasi tersebut.

Ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Oleh karena itu, mantan Bupati Halteng dua periode itu mengungkapkan, dalam sistem peradilan pidana terpadu, Jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas pelindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana, termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum .lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap adanya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana,” harap Wagub Al Yasin

Selain itu juga, penanganan perkara pidana yang melibatkan Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana, standar operasional penanganan perkara tindak pidana.

Sebelumnya, Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mejawab tuntutan UU No 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan yang menuntut layanan terkoordinasi, terintegrasi dan lintas fungsi bagi semua pihak, baik lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat UPTD PPA untuk menangani, melindungi dan memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban.

Lanjut Musrifah, pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan pada akhir tahun 2020, Pemerintah Provinsi Malut telah membentuk sebuah unit pelayanan teknis yang khusus dalam pemberian layanan kepada perempuan dan anak jadi korban kekerasan yang disebut unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA).

“Untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara baru Halbar, Halsel, Tikep, Ternate dan Halut, sudah ada rekomendasi dan saat ini sementara di proses,” ucap Musrifah.

Pihaknya menginginkan agar melalui Rakoor tersebut dapat mencapai kesepakatan bersama dalam penangan/pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan secara terkoordinasi, terintegrasi dan lebih komprehensif dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Rapat koordinasi kali ini juga merupakan fasilitasi pertemuan bagi Aparat Penegak Hukum se-Provinsi Maluku Utara dan berbagai Stakeholder yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PERADI, Kanwil Hukum dan Ham,” kayanya.

Untuk diketahui, pada Rakoor APH ini juga dihadiri oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian P3A-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak, Kememterian P3A-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait lain. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!