SOFIFI, PORTALMALUT.com – Rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-II tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara, Senin (01/04/24). Plt Gubernur, M Al Yasin Ali dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota DPRD terkait dualisme Sekda yang sedang berlangsung.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Sukri Ali meminta Plt gubenur agar menjelaskan soal mutasi dan rotasi pejabat yang ada di Pemprov Malut beberapa waktu terakhir. Dirinya juga meminta penjelasan terkait status Plh (Kaban Keuangan) dan Plt Sekda harus diperjelas status hukumnya, apakah kewenangan mereka ini bisa menandatangani kebijakan strategis atau tidak.
“Kita ini di beberapa hari terakhir ini diperhadapkan dengan polemik dan kegaduhan yang luar biasa. Karena Plt gubenur membatalkan keputusan Presiden dan mengangkat Sekda Plt. Dari sisi logika hukum cacat prosedur. Alasan yang disampaikan adalah sudah mendapat restu dari Kemendagri, nah di forum ini harus jelas, dasarnya apa, suratnya apa dari Kemendagri, jangan gunakan alasan pernyataan mulut karena ini pemerintahan maka dasarnya harus jelas,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui forum paripurna itu Sukri menyarankan ke Pimpinan DPRD Malut agar dalam waktu dekat ini segara berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengklirkan masalah tersebut. Sebab dengan adanya dua Sekda dalam waktu bersamaan ini ada apa. Menurutnya ini pemerintahan bukan hutan rimba.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Anggota DPRD dari Partai Nasdem, Ruslan Kubais. Menurutnya, peristiwa jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh Plt gubernur ini menggelisahkan. Kegelisahan ini tidak hanya dirasakan oleh DPRD saja, namun publik juga dikonsentrasikan ikut serta dalam pengawasan praktik penyelenggaran pemerintah hari ini.
“Ini sebenarnya sederhana, singkat saja kalau saya. Kalau benar ada perintah dari Mendagri untuk evaluasi, tunjukan ke publik ini dasarnya. Sehingga bentuk pertanggungjawaban kita ini jelas. Apalagi ini LKPJ baru disampaikan, bagaimana jika kerja-kerja Pansus yang besok-besok mengundang Bappeda misalnya, untuk rapat kerja memperdalam data soal LKPJ dan sebagainya,” katanya.
“Atau Sekda yang mungkin dibutuhkan dalam persoalan penyelesaian RSUD yang berkaitan dengannya sebagai Ketua Dewas misalnya. Inikan hal-hal yang menjadi liar, yang nantinya memperlemah kerja-kerja DPRD nanti,” sambung Ruslan.
Dirinya juga mempertanyakan moralitas pemerintah yang menurutnya dari tahun ke tahun selalu mempraktikkan hal yang sama. Jangan sampai ini menjadi stigma untuk kepemimpinan yang akan datang, jika selesai masa kekuasaannya maka praktik bagaimana untuk mendorong dualisme Sekda itu harus dilakukan.
“Pak gubenur ini bulan puasa dan menjadi tontonan yang tidak menarik di republik ini. Ini sejarah yang paling buruk yang kita pertontonkan di depan publik, dan kita dimintai pertanggungjawaban semua. Sorotan publik setiap hari mempertanyakan, ini DPRD dimana, maksudnya ini ruang eksekutif tapi sekali lagi kita DPRD terlibat karna fungsi pengawasan kita,” katanya lagi.
Lanjut Ruslan, jika pergantian pejabat ini spiritnya adalah mereformasi birokrasi, maka pihaknya menyetujui itu. Namun dilain sisi Plt gubenur juga harus tegas menyampaikan ke publik, jangan sampai menjadi bola liar bahwa Mendagri tidak memberikan pernyataan atau tidak memberikan surat perintah untuk melakukan pergantian.
“Kalau itu tidak mampu dibuktikan oleh Plt gubernur bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Jadi kalaupun ada surat ataupun perintah dari Kemendagri silahkan dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Hariyadi Ahmad, Anggota DPRD lainya juga mempertanyakan terkait dualisme Sekda tersebut. Menurutnya, ini semacam skenario yang dipertontonkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sebenarnya tidak menarik.
“Untuk itu kami minta agar supaya ada ketegasan dari Plt gubernur, yang mana Sekda sebenarnya. Apakah yang hadir di ruangan ini ataukah yang pimpin apel di Kantor Gubernur tadi. Dan itu semua tergantung pak gubernur agar supaya menentukan siapa,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur, Al Yasin menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya dipanggil oleh Mendagri dan KASN terkait birokrasi yang ada di Provinsi Malut, terkhusus masalah OTT KPK dengan tersangka gubernur non aktif Abdul Gani Kasuba Cs. Dalam pemanggilan itu Mendagri dan KASN meminta seluruh OPD harus dibersihkan agar tidak kena getah.
“Ini perintah dari KASN dan Mendagri. Jadi saya kan hanya Plt, saya harus tunduk dengan perintah dan saya jalankan. Jadi menyangkut dengan Sekda ini perintah Mendagri,” tegasnya.
Yasin Ali mejelaskan, perintah Mendagri yang dimaksud adalah, jika sampai 1 April 2024 APBD belum jalan maka kejadian tahun sebelumnya (2023) terulang kembali. Sementara Sekda (Samsuddin A Kadir) selaku ketua TAPD masi dipanggil KPK dalam perkara OTT sehingga itu harus diganti sementara waktu.
“Jadi perintah dari Mendagri, Plt (Sekda) Salmin Janidi, dan ini perintah jadi saya juga ikut. Padahal masi banyak ASN, tapi mungkin dia (Salmin) punya lobi-lobi lebih ini di Mendagri, ya saya tetap teken saja. Jadi yang sah untuk Plt sementara itu Salmin Janidi,” jelasnya.
“Itu perintah langsung dari Mendagri, kalau ada yang punya nomornya (hp) Mendagri atau Sekjen hari ini telpon saja. Jadi saya juga tangan ini berat sekali untuk tandatangan itu (SK) Plt tapi apa boleh buat ini perintah,” sambung Al Yasin. **













