TERNATE, PORTALMALUT.com – Samsuddin Abdul Kadir akhirnya membuat pernyataan ke publik terkait kepustusan Plt Gubenur Maluku Utara (Malut) M Al Yasin Ali memberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Malut dengan alasan berurusan hukum dalam kasus OTT Gubernur Abdul Gani Kasuba oleh KPK serta dianggap menghabat jalannya realisasi APBD 2024.
Menurutnya, dalam kasus hukum yang ditangani KPK dengan terdakwa gubernur non aktif Abdul Gani Kasuba, dirinya diperiksa hanya sebagai saksi bukan tersangka sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatanya. Kemudian terkait molornya APBD 2024 itu disebabkan beberapa faktor.
“Faktor penyebab keterlambatan APBD yang pertama: penetapan pada 31 Desember 2023, awal Februari selesai dievaluasi oleh Kemendagri bertepatan dengan masa reses DPRD sehingga belum bisa dibahas, ditambah lagi dengan Pemilu. Dan juga Kabid Anggran (TAPD) diganti padahal yang bersangkutan adalah operator,” jelasnya Minggu (31/03/24).
Lanjut Samsuddin, pada tanggal 25 Maret 2024 yang bertepatan dengan pergantian dirinya sebagai Sekda, saat itu dokumen APBD telah selesai dan diserahkan ke Kemendagri singgah tinggal dikuarkan nomor register (Noreg).
“Pemberhentian sementara dalam regulasi adalah untuk orang yang bermasalah hukum dan ada penahanan (bersangkutan). Kalau hanya diperiksa maka cukup (dilakukan) pembebasan jabatan pada saat diperiksa,” jelasnya.
Untuk itu mentan Pj Bupati Morotai itu mengungkapkan, SK Plt Gubenur yang memberhentikan sementara dirinya itu tidak tepat, sebab didalam SK tersebut tidak disertai dengan surat penahanan dari APH. Dan terkhusus untuk jabatan Sekda tidak bisa dilakukan oleh Plt gubenur, Plt gubenur harus lapor ke Presiden melalui Mendagri meminta ke Presiden untuk melakukan pemberhentian sementara.
“Sebab yang tadi bahwa Sekda adalah SK Presiden bukan SK gubernur,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah Sekda dilakukan pemberhentian semntara maka ditunjuklah Plh, namun seorang pejabat Plh sesuai ketentuan tidak memiliki kewenangan yang full.
“Yang jadi masalah hari ini adalah SK Plh dan Plt (Sekda) memiliki nomor dan tanggal yang sama. Yang jelas pemberhentian ini sudah tidak tepat. Sebab pemberhentian harus diusulkan ke predisdan, itupun harus ada surat penahanan,” ungkapnya.
Menurutnya hal ini dilakukan bukan semata soal jabatan namun untuk mengklarifikasi terkait isu yang beredar saat ini yang cukup menyita perhatian publik.
“Nah orang semau juga mengetahui tentang hukum, akhirnya terjadi komentar dimana-mana dan tidak enak untuk kita rasakan sehingga mudah-mudahan dengan penyampaian ini kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.**













