Sejumlah Pejabat Pemprov Mendadak Dicopot, Akademisi Sarankan DPRD Segera Kontrol Plt Gubernur

Sejumlah Pejabat Pemprov Mendadak Dicopot, Akademisi Sarankan DPRD Segera Kontrol Plt Gubernur

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Menanggapi peristiwa pencopotan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) oleh Plt Gubenur M Al Yasin Ali, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menyarankan kepada DPRD Malut untuk mengontrol kebijakan yang dilakukan Plt Gubernur tersebut.

Plt Gubernur Al Yasin Ali diketahui selain mencopot Samsuddin Abdul Kadir dari jabatannya sebagai Sekprov, Al Yasin juga telah memberhentikan sementara tiga kepala OPD di lingkup Pemprov Malut yakni, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala BAPPEDA M Sarmin S Adam.

“Saya tegaskan bahwa pemberhentian tiga OPD sangat tidak beralasan,” kata Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, kepada media ini, Selasa (26/03/24).

Menurutnya, jika alasan pemberhentian yang dipakai oleh Plt Gubernur adalah mereka sedang dalam proses penyelidikan pidana, maka hal itu tidak sesuai dengan UU No 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pejabat yang dapat diberhentikan sementara adalah mereka yang tengah dalam proses tindak pidana atau merupakan pelaku, bukan sebagai saksi.

“Pejabat yang diperiksa oleh KPK adalah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba, bukan sebagai pelaku. Jadi alasan Plt (gubernur) sangat tidak berdasar,” tegas Dade.

Selain itu lanjut Dade, memberhentikan seorang inspektur atau inspektur pembantu tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus dengan izin dari Irjen Kemendagri. Sebab, dalam melakukan tindakan administrasi semacam ini, Plt gubernur harus memperoleh izin dari Mendagri, tidak dapat bertindak sesuka hati.

Oleh karena itu, Dade menyarankan agar DPRD segera mengambil tindakan dengan mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara jabatan Plt gubernur M. Al Yasin Ali agar dapat fokus dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati & Polda Malut.

“Tindakan Plt gubernur yang melanggar aturan ini harus segera dikontrol oleh DPRD,” cetusnya.

Dosen Hukum Tata Negara itu juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh Plt gubernur ini mengganggu kelancaran roda pemerintahan, terutama karena dalam waktu dekat para ASN dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang pembayarannya harus memiliki payung hukum berupa keputusan gubernur yang sah, yang ditandatangani oleh Sekda.

Namun disisi lain, Plt gubernur telah mengangkat Plh Sekda yang menurutnya tidak sah karena cacat wewenang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun, terutama yang berdampak pada anggaran. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!