TERNATE, PORTALMALUT.com – Plt Gubenur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali berencana menggelar ulang asesmen pada enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan Biro Kersa, serta Biro Pengadaan Barang Jasa mendapat sorotan.
Pasalnya, enam OPD yang dilelang tersebut sebelumnya telah dilakukan asesmen oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan hasilnya sudah diserahkan ke Plt Gubernur, namun belakangan beredar informasi bahwa Plt Gubernur manolak nama-nama yang lolos tiga besar itu dan berencana menggelar ulang asesmen.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum, Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu dengan tegas mengatakan, sikap yang ditunjukkan oleh Plt Gubernur dengan mengabaikan hasil asesmen yang dilakukan Pansel adalah bentuk penghinaan akal sehat. Sebab, Pansel adalah orang-orang terdidik dan berintegritas serta bekerja sesuai kaidah dan standar etik yang tinggi.
“Sehingga mengabaikan hasil asesmen oleh karena tidak sesuai yang diinginkan Plt. Gubernur adalah suatu penghinaan besar,” tegas Dade, Jumat (22/03/24).
Dosen Hukum Tata Negara Unkhair Ternate itu menjelaekan, jika proses asesmen yang dilakukan oleh Pansel namun hasilnya tidak diterima oleh kepala daerah maka sebaiknya tidak perlu lagi ada asesmen dalam pengangkatan calon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Angkat saja sesuai selera dia (gubernur), anggap saja pemerintah seperti hutan rimba yang tidak ada aturan, biar sesuai seleranya,” katanya.
Dade juga menyarankan agar para akademisi yang berakal sehat sebaiknya tidak perlu lagi jadi Pansel. Sebab dirinya menilai Plt. Gubernur ini keseringan berpikir liar, oleh karena itu yang ditakutkan adalah jangan sampai kerja Pansel selanjutnya hanya menjadi basis legitimasi yang pada ahirnya akan menggerus integritas akademisi di mata publik.
“Justru sikap Plt Gubernur itu dilarang tegas dalam Peraturan Menteri PAN & RB No. 15/2019 Tentang Tatacara Pengisian JOTP secara terbuka,” jelas Dade.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Provinsi Malut, Idwan Asbur menyampaikan, hasil asesmen yang disampaikan oleh Pansel itu tidak disetujui oleh Plt Gubernur. Meski begitu, Idwan tidak menjelaskan secara rinci alasan gubenur terkait penolakan hasil asesmen tersebut.
“Gubernur tidak menyetujui tiga nama yang diberikan Pansel. Maka akan di asesmen ulang,” kata Idwan Asbur.
Sementara itu, Ketua Pansel Prof. Husen Alting saat dikonfirmasi perihal gubenur menolak hasil asesmen yang dilakukan dirinya bersama tim sehingga berencana mengelar ulang asesmen, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari Plt Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Sampai sekarang belum ada info dari pak Gubernur,” singkatnya. **













