Wakili Gubernur, Staf Ahli Buka Rakor Kesbangpol se-Provinsi Malut

Wakili Gubernur, Staf Ahli Buka Rakor Kesbangpol se-Provinsi Malut

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad, S.Pd., M.Pd saat membacakan sambutan Gubenur Malut (foto/Adpim)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Kh. Abdul Gani Kasuba Lc (AGK) diwakili Staf Ahli (Sahli) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nurlela Muhammad membuka secara resmi kegiataan Rapat Koordinasi Tahun 2023 yang dilksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Malut yang berlangsung di Hotel Batik, Kota Ternate, Senin (21/08/23).

Sambutan Gubernur AGK yang dibacakan Sahli Nurlela Muhammad, menjelaskan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para Kepala Badan Kesbangpol se-Maluku Utara yang telah meluangkan waktu untuk hadir mengikuti Rakor ini. Semoga keikutsertaan saudara-saudara dapat memberikan gagasan dan ide baru, serta memberikan rekomedasi dalam menambah kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan pengabdian dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam penjelasannya terkait, Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di bagi  atas 3 klasifikasi yakni, pertama, urusan pemerintahan absolut, dimana urusan pemerintahan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pusat seperti antara lain pertahanan dan keamanan. Pemerintah pusat juga dapat melimpahkan kewenangan ke instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekodentrasia dalam melaksanakan urusan absolut.

Yang kedua, urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, baik daerah  provinsi serta provinsi dan kabupaten/kota. Sementara yang menjadi kewenangan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Yang ketiga, urusan pemerintahan  umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yang dalam pelaksanaannya oleh gubernur dibantu oleh instansi fertikal dan bertanggungjawab kepada presiden, sedangkan bupati walikota bertanggungjawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Weweng Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Lanjut mantan Plt. Kadis Nakertrans Malut itu juga mengatakan, bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan tentu mempunyai unit kerja sebagai perangkat yang berfungsi membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.

“Untuk menjembatani pelaksanaan tugas yang menyangkut urusan pemerintahan umum tersebut dan memperkuat pelaksanaan tugas di Bidang Kesbangpol, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 11 Tahun2019, yang diharapkan  dengan hadirnya Permendagri ini dapat menjadi dasar dan menjawab dinamika kelembagaan pada Badan Kesbangpol,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Rapat Koordinasi ini sangat penting, karena selain membahas regulasi tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Kesbangpol, juga dalam rangka meningkatkan koordinasi antar sesama Badan Kesbangpol se-Provinsi Malut yang saat ini tengah memasuki pelaksanaan pesta demokrasi (Pemilu) dan Pemilukada secara nasional termasuk Provinsi Malut, dimana rakyat Indonesia  akan memilih Aggota DPR RI, DPD, Anggota DPRD Provinsi, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dirinya juga mengingatkan kepada jajaran Badan Kesbangpol dapat menyikapinya melalui langkah- langkah yang lebih responsive, profesional, tuntas dan sinergis serta senantiasa melakukan koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan di daerah.

“Saya ingatkan kepada saudara-saudara sekalian agar bekerja sebaik-baiknya, pelajari dan pahami aturan dalam pelaksanaan tugas, sehingga harapan akan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarkat di masing-masing daerah dapat terwujud,” tutup Nurlela.

Untuk diketahui, hadiri dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, para Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Maluku Utara,perwakilan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, para narasumber kegiatan, para peserta Rakor, serta tamu undangan lainnya. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!