TERNATE, PORTALMALUT.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate siap bersinergi untuk menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) sosialisasi bersama demgan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal terungkap setelah rapat kordinasi dengan Bawalu Kota Ternate di Kantor Bawaslu Ternate, Senin (31/10/23).
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Ternate tersebut selain dihadiri oleh Kesbangpol Kota Ternate, juga di hadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Resor Ternate, Dandim 1501, dan partai politik yang akan mengikuti pemilu, minus Partai Perindo Kota Ternate.
Semua pihak yang hadir dalam rakor tersebut bersepakat untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon peserta Pemilu di Kota Ternate secara independen dengan menandatangani nota kesepahaman bersama. Dimana jika hingga tanggal 2 November 2023 masih ada APS yang terpasang, maka Bawaslu, KPU, Pemerintah, Kepolisian Resor Ternate, dan aparat TNI akan turun tangan untuk menertibkannya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 November nanti.
“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, Kesbangpol siap bersinergi turut menghimbau beri kesempatan kepada partai politik dan calon peserta pemilu untuk menghapus APS secara mandiri,” ucapnya.
Nuryadin juga menjelaskan, setelah APS ditertibkan, Pemerintah Kota akan menetapkan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu.
“Karena itu, kami meminta partai politik dan calon peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang sebelumnya,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan, bahwa kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua partai politik dan calon peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang.
Kesepakatan tersebut menekankan bahwa pihak terkait harus mematuhi peraturan ini, dan jika tidak ada penertiban mandiri hingga tanggal 2 November, maka akan ada tindakan penertiban yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan bahwa alat peraga sosialisasi akan tertib dan tidak lagi berseliweran setelah tanggal 2 November, sehingga pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. **













