HALBAR, PORTALMALUT.com – Kantor Hukum Hendra Kasim, sayangkan kedangkalan bupati Halbar memahami Putusan Hukum Tetap, (31/10/2023)
Berdasarkan Pers-Release yang diterima Media ini, diketahui Terkait sengketa Pilkades Gam Sungi, Kec.Ibu selatan Pada Tahun 2022, dan sebagaimana pasal 67 undang-undang pemerintahan daerah, mestinya bupati selaku pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan, termasuk putusan, proses sengketa pilkades melalui proses peradilan telah usai, dan memiliki kekuatan hukum Tetap
Dimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan tata usaha negeri ambon dengan Nomor Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN Bahwa pada halam 69 Pertimbangan Majelis menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum, serta dikaitkan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat No. 43/2022, dan Juga pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO yang mana dalam putusan PT.TUN telah menguatkan putusan Tingkat Pertama sebagaimana pertimbangan Majelis pada halam 11 dari 13 halaman putusan tersebut.
Julham Djaguna, kuasa Hukum Penggugat menegaskan sudah jelas berdasarkan pada Pertimbangan , maka Majelis Hakim menilai bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi Adalah Penggugat yaitu Muslim S Dade”
Jadi sangat Perlu saya informasikan kembali bahwa Berkas yang bupati ajukan ke Tingkat kasasi Tidak Memenuhi Syarat Formal Untuk Diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi, tertanggal Ambon 2 Agustus 2023. dalam surat tersebut menjelaskan Berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Tidak Memenuhi Syarat Formal, sebagaimana ketentuan undang-undang, Edaran MA dan pedoman.
Julham juga menambahkan, Kami sangat menyayangkan jangan sampai kedangkalan berpikir bupati halmahera barat dengan tidak melaksanakan Hasil putusan Hukum Tetap diatas maka ada dua hal yang berdampak kepada Bupati pertama dampak hukum terhadap bupati, kedua atas pencairan dana desa gamsungi yang suda berlangsung akan menjadi Temuan*













