TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat rekomendasi dengan No. 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tentang penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di seputaran kawasan sungai Segea dan sekitarnya, pada Senin (04/09/23).
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya ini dalam rangka menindaklanjuti tuntutan Fornt Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) yang menggelar Unras terkait sungai Bokimaruru dan Pesisir dari ancaman tambang.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran sungai Sagea yang diakibatkan aktivitas pertambangan,” kata Fachrudin.
Berkenaan dengan hal tersebut DLH Provinsi Malut merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Segea sampai adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.
Untuk diketahui, perusahaan yang direkomendasikan untuk penghentian sementara aktivitasnya adalah, PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Frist Pasific Maming. **













