Polsek Utara Serahkan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Vaksin ke Kejari Ternate

Polsek Utara Serahkan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Vaksin ke Kejari Ternate

Kapolsek Ternate Utara, IPDA. Muhammad Faisal bersama tersangka di Kejari Ternate (Fot/Che)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara secara resmi menyerahkan empat (4) dari lima (5) tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat vaksin Covid-19 beserta barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk proses tahap II, Kamis (07/09/23).

Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal pada kesempatan itu menyatakan, dengan berbagai upaya persiapan berkas, pihaknya secara resmi melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Empat tersangka dan barang bukti (barbuk) sudah kami serahkan ke Jaksa,” ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan, kasus ini sebelumnya ada 5 tersangka namun 1 diantara tersangka yang ada telah meninggal dunia untuk itu penyidik sudah membuat surat kematian sebagai kelengkapan berkas dan diberikan kepada Jaksa sesuai dengan prosedur yang diminta.

“Surat kematian juga sudah kami serahkan bersamaan dengan 4 tersangka dan barang bukti lain,” tandasnya.

Terpisah Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar membenarkan adanya pelimpahan kasus beserta empat orang tersangka tersebut.

“Benar ada pelimphan 4 orang tersangka dari Polsek Ternate Utara, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat vaksin palsu,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini penyidik dari Polres Ternate Utara telah menetapkan 5 orang tersangka yakni CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Yono (42) pada 26 Agustus 2021 lalu. Dan 1 diantaranya meninggal dunia, sementara 1 lainnya yakin Yono masuk DPO dan tiga lainya dianggap kooperatif. Setelah DPO Yono berhasil ditangkap kasus inipun langsung lanjutkan tahap II untuk disidangkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!