Bawaslu Halsel Ingatkan Para Kades Terkait Sanksi Hukum Jika Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Halsel Ingatkan Para Kades Terkait Sanksi Hukum Jika Terlibat Politik Praktis

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar saat memberikan sambutan di Deklarasi netralitas Kades di Bacan (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar deklarasi netralitas bagi kepala untuk Pilkada 2024, yang dihadiri oleh 48 kepala desa di yang berada di zona Bacan, Jumat, (27/09/24).

Deklarasi yang dilakukan Bawaslu dan Pemda Halsel ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan secara aman-damai, jujur dan adil serta berkualitas.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dalam sambutanya menghimbau kepada seluruh kepala desa di zona Bacan agar tidak main-main dan mencoba untuk terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Rais juga menjelaskan behwa tugas dan fungsi Bawaslu adalah melakukan Pencegahan, Pengawasan serta melakukan Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun kepala desa.

Sebab menurutnya, netralitas ASN dalam politik praktis ini dianggap penting sehingga negara memberikan larangan dan sanksi yang jelas dan tegas. Larangan dan sanksi ini ada undang-undang kepemiluan dan aturan serta regulasi lainya.

“Jadi peraturan paling banyak dibuat oleh negara khusus untuk menjaga sikap netral adalah untuk ASN. Beginilah pentingnya ASN dalam sebuah negara. Semoga ASN juga punya sikap sadar untuk menjaga dirinya untuk kepentingan negara,” kata Rais.

“Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Anggota TNI-POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lainnya lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Ketua Bawaslu.

Untuk itu dirinya menyampaikan kepada para peserta agar tetap menahan diri dalam momentum Pilkada tahun 2024 ini. Jangan bersikap yang dapat merugikan diri atau merugikan dan bahkan menguntungkan salah satu Paslon tertentu, sabab ada konsekuensi hukum yang nantinya akan dihadapi.

“Mohon kepala desa agar mampu menahan diri dan tidak mengambil keputusan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, sebab ada ketentuan Pidana jika kepala desa terbukti terlibat atau mengarahkan dalam politik praktis,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!