HALSEL, PORTALMALUT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera SelatanĀ (Halsel) periode 2024-2029 hingga kini belum bisa melaksanakan kerja-kerja legislatif dikarenakan Salma Samad, Muslim Hj Rakib, dan Fadila Mahmud yang di tetapkan sebagai ketua dan wakil ketua beberapa waktu lalu belum juga dilantik.
Pelantikan pimpinan DPRD definitif ini tertunda dikarenakan Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan bersama DPRD kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara hingga kini belum di terbitkan.
Pimpinan sementara DPRD Halsel, Safri S. Talib mengungkapkan bahwa, keterlambatan pelantikan pimpinan definif maupun penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terlaksana di karenakan SK yang di ajukan belum terealisasi.
Olehnya itu, pihaknya berharap agar pelantikan pimpinan dan penetapan AKD secepatnya bisa terlaksana, sesuai yang telah diagendakan oleh DPRD Halsel.
āKami telah mengagendakan pelantikan pimpinan definitif di bulan Januari tahun 2025, dan kami berharap hal ini bisa sesuai dengan yang kami agendakan,ā kata Safri kepada portalmalut.com Kamis (02/01/25).
āDPRD belum bisa mengagendakan kerja-kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD, seperti pembahasan beberapa Peraturan Daerah (Perda), sidang pertama DPRD maupun reses DPRD, ini belum bisa kita lakukan sebelum pelantikan pimpinan dan pembentukan AKD,ā tegas politisi PKB Halsel itu mengakhiri.
Untuk diketahui, dari 10 Kabupaten/kota se Provinsi Maluku Utara, terdapat 9 Kabupaten/kota lainnya telah memiliki pimpinan DPRD definitif, tersisa Kabupaten Halsel yang hingga saat ini belum. **













