Pengelola Bandara Oesman Sadik Dipersoalkan, DPRD Halsel Bersikap

Pengelola Bandara Oesman Sadik Dipersoalkan, DPRD Halsel Bersikap

RDP Komisi II DPRD Halsel bersama Pengeloal Badara dan pihak terkait (Fot/Chiko)

HALSEL,PORTALMALUT.com – Lahan Bandara Oesman Sadik Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali dipersoalkan. Musa Lauri pemilik lahan meminta pihak pengelola bandara dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera membayar lahan miliknya seluas 3,5 hektar yang berada tepat di ujung landasan pacu.

Hal ini terungkap setelah DPRD Halsel, melalui Komisi II memanggil pihak pengelola bandara, dan Dishub, serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) bersama pemilik lahan untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (10/07/25).

Musa Lauri pemilik lahan melalui Kuasa Hukumnya, Syafri Nyong mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas garapan di lahan tersebut karena posisi lahan tepat berada di ujung landasaan pacu bandara.

Dalam RDP ini Pemda Halsel telah mengaku bahwa membayar pembebasan beberapa lahan yang berada di seputaran bandara diantarnya, lahan milik keluarga  Helmi Abusama, Hi. Lasoleh dan Hi. Husen.

Untuk itu Syafri mengatakan lahan milik tiga (3) keluarga yang telah di bebaskan oleh Pemda Halsel tersebut tidak terlalu urgensi serta mengganggu aktivitas penerbangan. Sementara untuk lahan seluas 3,5 hektar milik Musa Lauri di ujung landasan tidak dibayarkan sama sekali.

Menanggapi hal ini, Angota DPRD Komisi II, M. Yusuf Nijar meminta agar pengelola bandara untuk segera berkoordinasi dengan Pemda Halsel agar segara menyelesaikan persoalan ini.

“Mestinya Pemda Halsel dan pihak bandara lakukan pembayaran serta pembebasan lahan milik keluarga Musa Lauri terlebih dahulu, sebab posisi lahannya sangat urgen dan berada di posisi ujung landasan pacu,” kata Yusuf.

Politisi Partai Keadilan Sejatrah  (PKS) itu juga menyayangkan proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemda Halsel yang dianggap tidak tepat sasaran. Menurutnya, lahan yang mestinya dibebaskan duluan adalah lahan milik keluarga Musa Lauri sebeb posisinya di ujung landasan. Sementara Pemda melakukan pembayaran pada pahan yang tidak dianggap urgen dan menggangu aktivitas penerbangan.

“Kalian (Pemda) bayar lahan yang sedikit jauh dari aktifitas penerbangan, sementara yang mengganggu aktivitas tidak bayarkan, lalu pihak bandara selalu melarang pemilik tanah untuk beraktivitas berkebun maupun bakar-bakar kayu di kebun,” tegasnya.

Untuk itu, pria asal Pulau Obi itu juga berjanji, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Halsel akan meminta BPKAD agar sesegera mungkin menyelesaikan status lahan tersebut. “Tetapi jikalau masih mendapat kendala, maka DPRD melalui Komisi II akan lakukan on the spot untuk memastikannya dan merekomendasikan pada pihak-pihak terkait unutk di selesaikan,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!