Gakkum KLH Bahas Pencemaran di Haltim, PT WBN, JAS, dan ARA jadi Sorotan

Gakkum KLH Bahas Pencemaran di Haltim, PT WBN, JAS, dan ARA jadi Sorotan

Suasana saat pembahasan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta (Fot/Ist)

JAKARTA, PORTALMALUT.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM), menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pencemaran diduga melibatkan sejumlah perusahaan tambang besar, termasuk PT. Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT Alam Raya Abadi (ARA), dan PT. JAS. Akibatnya dua sungai penting yakni Kali Sangaji di Kota Maba dan Kali Muria di Subaim, kini menjadi titik sorotan utama.

Aduan ini disampaikan LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) saat audensi di Kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, setelah sebelumnya menyerahkan laporan langsung kepada Wakil Menteri KLH, Diaz Hendropriyono.

Kepala Desa Soa Sangaji, Sahatu M. Saleh dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa, sejak PT WBN beroperasi, desa lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba tidak pernah menerima CSR maupun PPM. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak memperoleh manfaat sosial apa pun, meski wilayah mereka menanggung risiko dan dampak langsung.

Hal serupa disampaikan Ketua BPD Soagimalaha, Adam Muzakir. Ia menegaskan kembali keluhan masyarakat berupa penurunan hasil tangkap nelayan, perubahan warna air sungai, serta kerusakan kawasan hilir yang mengancam mata pencaharian warga.

Sementara itu, GPLT-MU menyoroti kerusakan di Kali Muria-Subaim yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Alam Raya Abadi dan PT JAS. Lumpur tambang, sedimentasi, dan aliran limbah diduga menyebabkan kerusakan kebun/sawah milik warga setempat, penurunan kualitas air sungai, hilangnya mata air, serta gangguan ekonomi masyarakat Subaim. Menurutnya, warga kini menuntut ganti rugi material dan kompensasi lingkungan serta pemulihan sungai.

Pencemaran laut pesisir di Haltim akibat pertambangan (Fot/Ist)

Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh juga melayangkan kritik keras kepada Pemda dan DPRD Haltim, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan. Selama bertahun-tahun, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan langkah hukum, audit lingkungan, ataupun pengumuman resmi kepada publik.

“Pemerintah daerah selalu menjanjikan pengecekan, tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindakan. Masyarakat dibiarkan menghadapi dampak sendiri, kami menduga Pemda dan DPRD tersandra sehingga lemah dalam pengawasan,” tegas Ketua GPLT-MU.

Deputi Penegakan Hukum GAKUM KLH, yang hadir pada kesempatan itu menegaskan, klarifikasi awal kepada WBN Group telah dilakukan. Dan dalam waktu dekat, Pemda Haltim akan dipanggil untuk menjelaskan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk masalah CSR/PPM kepada desa lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba.

KLH juga menegaskan komitmennya menegakkan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami juga, secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM dan Ketua Satgas PKH. Selain itu, kami menyiapkan langkah hukum ganda—perdata untuk tuntutan ganti rugi masyarakat, dan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Ketua GPLT-MU.

Sebagai penutup audensi, Ketua GPLT-MU memberikan pernyataan tegas, meniru pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketertiban sektor pertambangan di Indonesia. “Kami mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tegas dalam membersihkan perusahaan nakal dan praktik illegal mining. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Jika ada yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, maka harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!