HALUT, PORTALMALUT.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pada Selasa (17/12/25).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru menyampaikan bahwa operasi yang dipimpin Kapusdalops, Iptu Asrom Joni Nau bersama jajaran Polres ini mendapatkan informasi mengenai lokasi dan tempat pembuatan minuman keras (Miras) di Desa Kokota Jaya Kecamatan Tobelo Utara.
Tim operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara langsung bergerak menuju ke sasaran tempat penyulingan Miras tersebut. Setelah tiba di lokasi pembuatan Miras pertama di Desa Kokota Jaya, terdapat Bifak yang dijadikan tempat pembuatan Miras jenis Cap Tikus, tim langsung mengelilingi lokasi, saat di dekati, tim mendapati ada pemiliknya sehingga tempat tersebut langsung dimusnahkan oleh tim.
“Setelah itu anggota personel Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara menuju ke sasaran ke dua, tempat pembuatan Miras di Desa Kokota Jaya. Setibanya di lokasi anggota berhasil menemukan Barang Bukti Miras dengan tempat penyulingan, Personil Polres Halut langsung melakukan pemusnahan di lokasi itu juga,” katanya.
Untuk diketahui, dalam razia ini Personel Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halut berhasil memusnahkan Barang Bukti Miras jenis Sageru sebanyak 1 Drum berukuran 200 piter, Captikus sebanyak 2 Gelon berukuran 25 liter, dan buah Tungku Pembakaran di lokasi pertama. Sementara di lokasi ke dua, Barang Bukti yang dimusnahkan adalah Sageru sebanyak 2 Drum berukuran 200 liter, Captikus 8 gelon berukuran 25 liter.
“Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” tutupnya. **













