TERNATE, PORTALMALUT.com – Dana transfer Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Demikian yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ir.Al Yasin Ali dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Maluku Utara tahun 2022 yang bertempat di Red Corner Resto, Senin (09/01/23).
Wagub menjelaskan, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH ini, pihaknya mengingatkan ada enam poin penting yang harus dikoordinasikan, diantaranya; PNBP sektor tambang yang dipungut Kementerian ESDM, Ketimpangan DBH tahun 2020-2022, Alokasi dan formula DBH tahun 2023, Pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH tahun 2020-2022 Prognosa Tahun 2023, dan Pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden serta DPR RI, Komisi XI dan komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
“Untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Maluku Utara saat ini, harus menjadi pembahasan penting, mengingat tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wagub, Provinsi Maluku Utara ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Provinsi dengan perekonomian tertinggi di Indonesia, namun masih mengeluhkan kemiskinan di daerah. Untuk itu orang nomor dua di Pemrov Malut itu berharap Bupati dan Walikota yang memiliki wilayah sumber pendapatan di bidang pertambangan agar penting untuk dapat mengurusi persoalan tersebut.
“Saya percaya, melalui forum koordinasi ini, kita akan dapat meminimalisir perbedaan antara sesama penyelenggara pemerintahan,” pungkas Wagub. (PortalMalut)








