Kepala BPK Malut Serahkan SK Tim Periksa ke Gubernur AGK

Kepala BPK Malut Serahkan SK Tim Periksa ke Gubernur AGK

Suasana kegiatan Entry Meeting BPKP dan Pemprov Malut, Jumat (03/02)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi mandatori, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Pemerintah Provinsi Malut melakukan kegiatan “Entry Meeting” yang bertempat di Royal, Resto, Ternate, Jumat (03/02/23).

Pertemuan yang dipandu kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kh. Abdul Gani Kasuba Lc, Kepala Perwakilan BPK Malut, Marius Sirumapea S.E, M.Si, Ak Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang di lingkup Pemrov.

Gubernur Kh. Abdul Gani Kasuba Lc, dalam arahannya meminta kepada seluruh Pimpinan OPD agar melakukan Jumat bersih sehingga dalam menghadapi adanya pemeriksaan nanti pimpinan OPD telah siap untuk menindaklanjutinya.

Gubernur juga mengingkatkan kepada seluruh Pimpinan OPD dan jajarannya agar pada sisa jabatannya dapat menyelesiakna semua persoalan yang belum tuntas, sehingga dapat menikmati purna bhakti dengan tidak ada masalah.

Selain itu, orang nomor satu di Pemrov Malut itu juga berterimakasih kepada pimpinan BPK yang selalu mengingatkan dirinya demi kebaikan pemerintahan yang dipimpinnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea S.E, M.Si, Ak mengatakan, setiap tahun BPK Maluku Utara melakukan mandatory atau pemeriksaan yang harus dilakukan yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan BPK akan memberikan opini.

Karena pemeriksaan laporan keuangan, maka ia mengingaktkan bahwa semua komponen harus diperiksa, mulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan, dan Pertanggungjawaban.

“Jadi, yang pertama bertanggungjawab adalah Kepala OPD, kemudian PPK, PPTK dan Bendahara,” ucap Kepala Perwakilan  BPK Malut.

Setiap kepala OPD harus bertanggungjawab terhadap DPA atau atas anggaran yang dikelola. Kemudian, secara kewenangan, Kepala Perwakilan BPK Malut menjelaskan ada dua kewenangan yaitu menentukan objek pemeriksaan dan cakupan atau lingkup pemeriksaan.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara menyerahkan SK Tim Periksa kepada Gubernur Maluku Utara. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!