Serahkan SK P3K, Gubernur AGK Minta Profesional dan Junjung Tinggi Integritas

Serahkan SK P3K, Gubernur AGK Minta ProfesionJunjung Tinggi Integritas

Gubernur AGK saat menyerahkan SK P3K formasi tahun 2022 Pemprov Malut (Fot/Adp)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Gubernur Maluku Utara (Malut), Kh. Abdul Gani Kasuba Lc (AGK) secara resmi meyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Teknis dan Guru di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang berlangsung di Aula Nuku, lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Jumat (06/10/23).

Pada kesempatan itu, Gubernur AGK, didampingi Sekertaris Daerah, Drs. Samsuddin A. Kadir, dan Kepala BKD, M. Miftah Bay menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada sejumlah perwakilan guru, dan tenaga teknis. Adapun penerima SK PPPK formasi tahun 2022 Pemprov Maluku Utara terdiri atas 1.023 formasi guru dan 24 formasi tenaga teknis.

Gubernur AGK menyampaikan, penyerahan SK ini menjadi momen yang berharga dan harus dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalitas kinerja aparatur Pemerintah Provinsi Malut. Capaian yang ditorehkan menjadi hasil atas ikhtiar selama ini.

“Saya menyampaikan selamat kepada bapak, ibu, saudara sekalian,” ucap Gubernur dua periode itu.

Lebih lanjut AGK mengungkapkan, seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Untuk itu, PPPK dituntut agar memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan. Diharapkan muncul gagasan dan inovasi baru dalam menyokong peningkatan pelayanan publik, pendidikan, maupun roda pemerintahan di Pemprov Malut nantinya.

Selain itu, kontribusi dan karya nyata seluruh ASN akan menjadi catatan sejarah di Maluku Utara. Hal tersebut dapat diwujudkan berupa program pembangunan maupun sistem kerja yang efektif serta efisien.

Gubernur AGK dalam menutup sambutannya berpesan bahwa tenaga teknis yang telah menerima SK PPPK diharapkan dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Pemprov Malut akan terus mendukung pengembangan kapasitas pegawai guna memastikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pemprov juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, sehingga bersama-sama dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Maluku Utara,” tutupnya.

 Sementara itu, Kapala BKD Malut, M. Miftah Bay menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Malut, semua sama sesuai dengan Undang-undang bahwa semua adalah ASN, yang resmi dan sah di akui sebagai abdi negara.

“Maka jadilah pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Provinsi Maluku Utara,” pinta Kaban Miftah Bay. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!