HALSEL, PORTALMALUT.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/03/26).
Abdillah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahap II dan juga tambahan penghasilan pegawai Negeri (PNS) menjelang hari raya.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan TPP sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum lebaran,” tegasnya.
Abdilah juga menjelaskan, selain gaji PPPK tahap II, pemerintah daerah juga akan mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu, dan gaji ke-13 untuk PPPK tahap I, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam waktu yang bersamaan.
“Bukan hanya gaji PPPK tahap II, tetapi juga gaji PPPK Paruh Waktu, gaji ke-13 PPPK tahap I, serta TPP pegawai akan dibayarkan dalam waktu yang kurang lebih bersamaan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap II dan PPPK Paruh Waktu terjadi karena proses administrasi yang berkaitan dengan penetapan anggaran dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Keterlambatan ini terjadi karena APBD 2026 lebih dulu ditetapkan. Sementara SK PPPK tahap II baru diterbitkan setelahnya, sehingga proses pencairan membutuhkan penyesuaian administrasi,” jelasnya.
Mantan Kepala BKD Halsel itu juga menyebutkan bahwa, untuk gaji PPPK tahap II ini akan dibayarkan dua bulan sekaligus. “Untuk PPPK tahap II akan dibayarkan dua bulan, yaitu Januari sampai Februari, sedangkan TPP dibayarkan satu bulan,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Halmahera Selatan dapat mempercepat proses pengajuan pencairan sehingga pembayaran tidak lagi tertunda.
“Kami berharap setiap OPD segera mempercepat pengajuan pencairan gaji PPPK tahap II, maupun paruh waktu agar proses pembayaran tidak lagi tertunda,” tutupnya. **












