Aliong Mus Boleh Menjadi TKD di Pemilu Karena Sesuai Regulasi

Aliong Mus Boleh Menjadi TKD di Pemilu Karena Sesuai Regulasi

Aliong Mus (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahrul Abd Muid mengatakan, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diperbolehkan menjadi Tim kampanye bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 nanti, sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) wilayah Malut oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran beberapa waktu lalu itu sudah tepat asalkan yang bersangkutan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Ketentuan PKPU ini mengatur tentang pelaksanaan kampanye di pemilihan umum bagi Parpol, orang per orang, dan organisasi yang ditunjuk untuk laksanakan kegiatan dimaksud,” tegas Fahrul, Kamis (23/11/23).

Untuk itu, Fahrul menjelaskan bahwa kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua partai dan masuk sebagai tim pemenangan diharuskan mengikuti syarat-syarat sebagaimana dalam aturan dalam PKPU tersebut.

Dalam pasal 281 bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi ketentuan.

“Ya, ketentuan dimaksud adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Selain itu, pengurus partai di daerah yang menjabat sebagai kepala daerah seperti bupati yang masuk dalam komposisi tim kampanye wajib menyampaikan surat cuti kepada gubernur.

Begitu juga, jika gubernur yang berkampanye untuk Capres, maka wajib pula mengajukan cuti ke Mendagri.

“Prinsipnya sebagaimana dalam aturan ini, surat cuti kepala daerah dapat diajukan jika kampanye dilaksanakan di hari kerja, lain halnya jika kampanye dilaksanakan di hari libur tak butuh surat cuti,” ucapnya.

Dalam pelaksana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik dan gabungan Partai Politik pengusul, orang seorangan dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu kemudian membentuk TKN lalu kemudian membentuk TKD tingkat provinsi dan kabupaten/kota sampai ke tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa.

Maka pejabat negara yaitu gubenur, bupati dan walikota dapat menjadi anggota dan ketua tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti pada hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Dan jika kampanye dilaksnakan di hari libur maka  tidak perlu menyampaikan surat cuti bagi pejabat negara, karena hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye diluar ketentaun cuti sebagaimana dimaksud.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada pasal yang melarang Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi ketua Tim Kampanye, maka dalam norma peraturan perundang-undangan sepanjang tidak ada norma tertulis yang melarang, maka di hukum boleh sampai ada norma tertulis dari UU yang melarangnya,” katanya lagi.

Jika ada norma tertulis dibawah ketentuan UU yang melarang pejabat daerah menjadi ketua tim kampanye pemenangan pasangan Capres Cawpares, maka hal itu bertengangan dengan UU diatasnya dan dapat dianggap peraturan dibawah UU itu membuat norma baru yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Maka menurut UU 7 tahun 2017 khususnya pada pasal yang menjelaskan lalu lintas kampanye mulai dari pasal 257 sampai dengan pasal 305 tidak ditemukan satu pasal yang melarang kepala daerah yang notabenenya sebagai ketua Partai Politik menjadi ketua Tim Kampanye dan/atau pelaksana kampanye,” tegasnya.

“Hanya saja jika kita lihat pada pasal 281 lebih-lebih membolehkan dalam kampanye itu mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota dengan harus memenuhi ketentuan, yakni: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus menjalani cuti diluar tanggungan negara,” sambung Fahrul mangkahiri. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!