HALSEL, PORTALMALUT.com – Sepanjang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2024 berlangsung, terdapat sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang di terima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel, Hijrah Hi. Kamuning saat di temui di ruang kerjanya, pada Senin (21/10/24).
“Sejauh ini Bawaslu Halmahera Selatan menerima laporan sebanyak empat (4) laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Hijrah.
Dari keempat laporan tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara satu laporan di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan satunya lagi sudah ada tersangkanya.
“Dua laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak dapat di terima oleh Bawaslu Halsel, diantaranya laporan dengan nomor: 04/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Sukardi Hi. Din Sebagai Pelapor dan Basri Mandar sebagai terlapor yang di duga terlibat dalam kampanye sebagai ASN. Dan laporan nomor: 03/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Fardi Tolongara sebagai pelapor dan Jaib Haer serta Kepala-kepala Desa se-Kecamatan Gane Barat Utara sebagai terlapor yang di duga sebagai tim sukses salah satu kandidat,” sambung Hijrah.
Lanjut Hijrah, Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (5) peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota, menyebutkan, dalam hal pelaporan tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu, maka laporan tidak dapat di terima.
Hijrah juga menjelaskan, untuk dua laporan tersebut telah di berikan kesempatan kepada para pelapor guna melengkapi laporan, namun hingga sampai batas waktu yang di berikan, pelapor tidak dapat melengkapinya.
Selanjutnya untuk Nomor Laporan: 05/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Suwarjono SH.MH, sebagai pelapor dan Sabrun Yusuf sebagai terlapor yang di duga ikut terlibat dalam politik praktis sebagai ASN, telah memenuhi syarat formal dan materil serta dugaan pasal yang di langgar dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf d.
“Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Sabrun Yusup, kemudian di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindak lanjuti,” ucap Hijrah.
Selain itu, laporan nomor: 00/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Djabarudin SH sebagai pelapor dan Abd. Gafur Ahmad sebagai terlapor dalam dugaan money politik telah memenuhi syarat formal dan materi sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana pasal 187A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4), dan pasal 188, Jo. Pasal 71 ayat (1). Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu pihaknya meneruskan kasus Abd. Gafur Ahmad ini ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, dan yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka.
Sekedar di ketahui, Abd. Gafur Ahmad adalah ASN yang menduduki jabatan sebagai kepala Bidang PKPP Trans, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan. **













