Bawaslu Malut Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

Bawaslu Malut Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

Direktur Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi Malut, Alfajri A Rahman (ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), terus menuai sorotan, dengan berlangsungnya tahapan Pemilu tahun 2024, yakni perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih pada pencalonan perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditahap perbaikan kedua yang berakhir pada Sabtu (11/03) kemarin.

Direktur Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Malut, Alfajri A Rahman menilai, kenerja lima komisioner yang ada di Bwaslu Malut itu lalai dalam menjalankan tugas, dan juga tidak sesuai dengan standar SOP berlaku di Bawaslu.

Mantan Ketua Umum IMM Malut itu menjelaskan, sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, tidak terlihat sama sekali kehadiran kelima komisioner Bawaslu Malut itu.

“Ada 10 orang calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Dalam kegiatan tahapan sebagaimana dimaksud, tidak diawasi oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi sampai berakhirnya jadwal perbaikan. Dan terpantau hanya menugaskan staf yang melakukan pengawasan,” kata Alfaraji, Minggu (12/03/23).

Menurutnya, ketidakhadiran komisioner Bawaslu Malut untuk mengawasi kegiatan di KPU sepanjang tahapan Pemilu itu, bukan hal baru lagi. Dirinya juga mempertanyakan apakah jadwal tahapan yang berlangsung tersebut tidak diketahui komisioner Bawaslu Malut ataukah meraka dengan sengaja mengabaikan proses tersebut.

“Praktis di hampir semua tahapan perseorangan, tidak terlihat ketua dan anggota Bawaslu Provinsi. Menjadi pertanyaan adalah, apakah mereka mengetahui jadwal dan tahapan atau acuh tak acuh,” sesalnya.

Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan sikap komisioner Bawaslu Malut yang lebih memilih menggelar kegiatan Launching Desa Awasi DPT di Weda yang menurutnya sama sekali tidak diketahui substansi dari kegiatan tersebut.

“Sebab desa itu benda mati. Masa disuruh awasi DPT ?, kan aneh. Kegiatan yang tidak masuk akal dihadiri. Sedangkan kegiatan tahapan malah diabaikan,” ujarnya dengan menyesali.

Alfaraji juga menegaskan, bahwa sikap yang ditunjukan kelima anggota Bawaslu Malut kepada publik ini selayaknya diberi sanksi etik oleh DKPP. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat memberi perhatian serius atas kinerja komisioner Bawaslu Malut ini.

“Karena sudah melanggar tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Harusnya masyarakat dapat melaporkan mereka ini ke DKPP, agar ada perbaikan di lembaga ini,” tutupnya. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!