TERNATE, PORTALMALUT.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate akan menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 008 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan yang menyebabkan ratusan suara dinyatakan tidak karena surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS saat pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna diminati keterangan. Bahkan dengan tegas Kifli menyebut oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan Pemilu.
“Ada ketentuan sanksi bagi tiap orang yang menyebabkan suara hilang atau tidak bernilai. Sementara kami lagi mengumpulkan bukti-bukti mungkin besok (Selasa) kami sudah akan meregister untuk ditindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ungkapnya, Senin (04/03/24).
Lanjut Kifli, dalam perkara ini seluruh saksi partai yang hadir pada saat pemungutan suara akan dipanggil, bersama dengan semua petugas KPPS di TPS 008. Untuk sanksi kata Kifli, jika ada oknum/pihak yang memenuhi unsur kesengajaan berdasarkan UU 7 Tahun 2016 Pasal 532, yang bersangkutan akan dikenakan pidana penjaga 4 tahun dan denda sebesar 48 Juta Rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp,48.000.000.00,” tegasnya. **













