Dianggap Lemah, Aktivis Pertanyakan Status Malut Rawan Pemilu

Dianggap Lemah, Aktivis Pertanyakan Status Malut Rawan Pemilu 2024

Ketua LSPD Malut, Alfaraji A Rahman (foto/ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Direktur Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Alfaraji A Rahman mempertanyakan status Provinsi Malut yang masuk dalam 5 (lima) provinsi rawan Pemilu tahun 2024, berdasrkan data yang dirilis oleh Bawaslu RI. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Maluku Utara berada di posisi ke tiga setelah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta di urutan pertama untuk kategori rawan tinggi.

Tentu hal ini mengagetkan publik Maluku Utara, sebab indikator menyusun IKP menggunakan sumber pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Sumber data yang digunakan Bawaslu RI untuk menetapkan Maluku Utara masuk urutan ke 3 IKP Pemilu 2024 harus dijelaskan.

“Bawaslu harus menjelaskan ke publik, kenapa IKP Maluku Utara tinggi nilainya, pakai ukuran atau barometer apa ?, Sebab Pemilu terakhir Maluku Utara tergolong sukses dalam penyelenggaraannya,” ungkap Alfaraji Sabtu (17/12/22).

Untuk itu, Alfaraji mengatakan, apa indikator yang mendasar sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa IKP Maluku Utara tinggi. Sebab sumber data IKP tentu menggunakan sumber data pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 untuk dijadikan ukuran pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Hal yang mengagetkan adalah dimensi kontestasi dan dimensi konteks sosial yang paling tinggi dengan nilai kerawanan 100, sebab dimensi sosial politik secara oprasional ditujukan untuk mengukur tingkat keamanan pra Pemilu, saat Pemilu dan pasca Pemilu, dan otoritas penyelenggara Pemilu, integritas dan professional penyelenggara negara serta relasi kuasa di tingkat lokal,” jelasnya.

Jika dimensi ini di beri ukuran nilai 100, lanjut Alfajri, maka pertama; tingkat kemanan di semua tahapan berpotensi menjdi masalah. Kedua penyelenggara Pemilu di kendalikan oleh Penyelenggara Negara. Dan ketiga Netralitas ASN.

“Kalau ukuran netralitas ASN saya sepakat Maluku Utara termasuk tinggi kasusnya, dan apakah isu primordial menjadi isu penting di Maluku Utara atau tidak ?,” katanya.

Sementara dimensi kontestasi secara oprasional di tujukan untuk mengukur hak politik gender, representasi minoritas dan proses pencalonan. Jika dimensi kontestasi diukur dengan nilai 100, maka tentu jawabanya adalah tidak terpenuhinya kontestasi perempuan atau disebut keterwakilan 30% perempuan di Pemilu 2019, kemudian kelompok minoritas menguasi kontestasi di Malut dan proses pencalonan bermasalah.

Mantan Ketua IMM Malut ini, memberikan warning, sebab hal ini tentu menjadi tugas Bawaslu untuk menjelaskan kepada publik terkait predikat IKP yang didapatkan, agar publik mengetahui secara pasti apa indikatornya, dan sumber data mana yang digunakan.

“Bawaslu Malut tidak melaksanakan semacam forum FGD untuk mengundang kelempok stakeholder untuk membahas IKP, tiba-tiba kita di sodorkan hasil IKP seperti ini, yakni urutan 3 rawan tinggi se-Indonesia. Satu prestasi yang buruk sebetulnya,” pungkasnya. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!