HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) setelah memeriksa 21 orang tenaga honorer yang lolos P3K tahun 2024 yang diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) pimpinan bodong alias tidak sah. BKD kembali memanggil 12 Kepala Sekolah (Kepsek) dan 2 Camat, serta 1 Kepala Puskesmas selaku pimpinan unit untuk dimintai klarifikasi, Kamis (30/01/25).
Dari 15 pimpinan unit yang dipanggil, terdapat Kepala Puskesmas Kecamatan Pulau Jouronga, Nurdewi Pandey. Di ruang rapat BKD, Nudewi Pandey dimintai keterangan terkait salah satu oknum berinisial AK, beredar informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah bertugas namun lolos pada seleksi P3K tahun 2024 dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Puskesmas Kepulauan Jouronga.
Sebelumnya, salah satu warga Desa Kukupang kepada media ini menjelaskan bahwa, Kepala Puskesmas Kepulauan Jouronga, Nurdewi Pandey sengaja memberikan SPTJM kepada AK atas dasar kedekatan emosional kekeluargaan bukan karna pengabdian AK sebagai tenaga honor.
“Me dia (AK) ini tidak pernah ada di Kukupang sini, bagaimana ceritanya dia bisa dapat SK honor di Puskesmas Kukupang (Kepulauan Jouronga). Dia (AK) ini tahun lalu (2023) juga bikin begitu (hal yang sama) makanya dapat komplen dari masyarakat, lalu tahun ini dia ulang lagi,” tegas warga tersebut sembari meminta agar namanya tidak di publis, Jumat (31/01/25).
Baca Juga: Buntut Dugaan SK Bodong, Puluhan P3K Diperiksa BKD Halsel
Bahkan, AK juga disebut-sebut cukup aktif dalam melakukan konsolidasi untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.
Terpisah, Kapus Nurdewi Pandey usai menjalani pemeriksaan di BKD Halsel membenarkan bahwa, AK selama beberapa tahun terakhir ini memang tidak berada di tempat tugas (Desa Kukupang). Namun yang bersangkutan memang benar pegawai honorer di Puskesmas yang ditugaskan di ibukota kabupaten.
“Memang peserta PPPK, AK ini tidak pernah ada di tempat tugas, sebab dia (AK) fokus di kabupaten urus laporan saja, jadi tugasnya cukup urus laporan Puskesmas,” singkatnya. **













