TERNATE, PORTALMALUT.com – Dinas Komunikasi, Informarika dan Persandian (Diskomsandi) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerapkan sistem kerja Jemput Bola dalam rangka menunjang implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan cara terjun langsung ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Penerapan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik Untuk Pejabat di Lingkup Pemprov Malut.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Persandian dan Sasistik, Diskominfosandi Malut, S. Sandy Wibisono, S.STP, M. Si, kepada Forum Media Sofifi (FMS) di Kota Ternate, Rabu (05/04/23) malam tadi.
Langkah ini dinilai efektif dalam menunjang percepatan realisasi program pengamanan persandian untuk keamanan informasi.
“Kalau soal persandian itu, kita sudah realisasi. Misalnya sudah ada penerbitan sertifikat elektronik untuk tandatangan digital. Itu sudah di 10 OPD sesuai surat yang masuk ke kami. Jadi Pergub-nya sudah terbit tahun (2022) lalu, cuma actionnya baru jalan sejak Januari 2023 ini, katanya.
Lanjut Kabid Sandy Wibisono bahwa, sebagai pilot project yang sudah diterbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital meliputi pejabat seperti Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, PTSP, dan Kadis Kominfosandi, serta Kepala Bagian Keuangan.
“Jadi sampai sekarang itu, sudah lebih kurang 100 lebihlah untuk sertifikat elektroniknya yang telah terbit. Jadi kami sistem “jemput bola”, turun ke setiap OPD sehingga efektif,” jelas Sandy.
Terkait mekanisme lanjut Kabid, dari OPD melakukan permintaan melalui surat ke Dinas Kominfosandi Malut, melalui Bidang Persandian dan Statistik. Kemudian, pihaknya langsung turun melakukan asistensi atau pendampingan, sampai sertifikatnya diterbitkan.
“Jadi lebih banyak itu pendampingan terkait hal teknis. Karena banyak hal teknis yang dilakukan, sehingga terkadang satu hari satu OPD. Kemudian terkait verifikasi data, juga cukup menyita waktu. Karena harus dilakukan sinkron datadari server Dukcapil dan BKN, sehingga memerlukan waktu untuk sinkronisasi dengan data yang ada di Dinas Kominfosandi Malut,” tutupnya. (PortalMalut)







