TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan Dokumen Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jamiman Pascatambang IUP PMDN Komoditi Mineral Logam di Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Rabu (05/04/23).
Sebelumnya, Kementerian bersama Dinas ESDM Malut ini meggelar kegiatan orientasi selama dua hari yang dibuka langsung oleh Direktur Teknik Lingkungan dan Batubara Kementrian ESDM RI, Sunindyo Suryo Herdadi, ST, MT, melalui virtual zoom meeting dan pesertanya dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini juga dipandu serta didampingi langsung oleh tim teknis Kementerian ESDM sebanyak 10 orang yang berlangsung sejak Selasa-Rabu (04-05) di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate.
Proses penyerahan Dokumen Pascatambang ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suriyanto Andili, SE, M, Si, dan diserahkan kepada Direktur Teknik Lingkungan dan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, diwakili Koordinator Pengawasan Perlindungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tyas Nurcahyani, ST, M. Sc.

Proses penyerahan ini juga disertai dengan berita acara penyerahan. Hal ini dilakukan karena berhubungan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, berkaitan dengan semua perizinan mineral logam, dikembalikan ke pemerintah pusat. Sehingga dokumen jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, harus diserahkan ke pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, perusahan yang bergerak di bidang mineral logam, harus mengikuti dan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang ada. Serta perusahaan dengan komoditi batuan,” kata Kadis ESDM Suriyanto Andili.
Suriyanto juga menambahkan, kegiatan tersebut juga sekaligus menjadi informasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan miniral logam dan batubara yang ada di Provinsi Maluku Utara agar memenuhi dan mematuhi semua ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang Undang yang dimaksud. (PortalMalut)









