Oleh: Gunawan Ely Tauda – Mengawali tulisan ini penulis ingin mengutip Q.S. Al-An’am: 164 yang menyatakan bahwa “Tiada seorang pun memikul dosa orang lain” merupakan petunjuk pertanggungjawaban pribadi setiap orang. Dasar yang demikian juga diamanatkan dalam Pasal 77 KUHP yang berbunyi, “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.
Kedua ketentuan ini merupakan pertanggungjawaban pribadi, yang dikenal dalam hukum pidana berdasarkan adagium nemo punitur pro alieno delicto yang berarti tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain. Hal ini dasari pada hubungan batin antara pelaku dengan perbuatanya, sebagaimana yang di katakan oleh Van Hamel bahwa, pertanggungjawaban pidana merupakan hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilarang, sehingga dapat dipersalahkan kepadanya.
Hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilarang tersebut, mengisyaratkan bahwa orang lain yang tidak memiliki hubungan batin dan tidak turut andil dalam perbuatan yang dilarang, tidak dapat dipersalahkan. Sehingga seseorang yang meninggal dunia secara tidak langsung menggugurkan tuntutan pidananya, namun apabila ada perbuatan orang lain yang yang turut andil melakukan perbuatan yang dilarang bersama orang yang telah meninggal dunia, maka orang lain tersebut memiliki pertanggungjawaban pidana pribadi, yang berbeda dengan pertanggungjawaban pribadi terhadap orang yang meninggal dunia.
Menjadi kesalahan berpikir (logical fallacy) jika menganggap bahwa terdakwa yang meninggal dunia, maka proses penghentian penyelidikan/penuntutan terhadap tersangka/terdakwa lainnya. Gagasan yang demikian bukanlah maksud Pasal 77 KUHP. Pasal a quo hanya terbatas pada terdakwa saja, dan tidak pada orang lain yang terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang telah meninggal dunia.
Gagasan yang demikian, akhir-akhir ini berkomentar di media sosial terhadap meninggalnya AGK sebagai terdakwa, yang secara langsung menggugurkan perkara lain yang memiliki hubungan dengan perbuatan dari terdakwa yang telah meninggal dunia tersebut. Padahal perbuatan terdakwa masih meninggalkan berbagai fakta baru yang perlu ditelusuri oleh penyidik, mengenai keterlibatan orang lain terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Catatan Penting Mengenai Adagium Nemo Punitur Pro Alieno Delicto pada Pasal 77 KUHP
Pertama, adagium ini hanya terbatas pada pengguguran tuntutan pidana terhadap terdakwanya. Artinya, Pasal 77 hanya melekat pada AGK sebagaimana Putusan MA dalam Perkara No. 2890 K/PID.SUS/2025, dan tidak mengugurkan penyidikan/penuntutan terhadap tersangka/terdakwa lain yang masih hidup, dan diduga terlibat dalam tindak pidana dengan AGK, sekalipun dalam satu peristiwa yang sama.
Yang dimaksud dengan “satu peristiwa yang sama” adalah seperti, si A sebagai penyelenggara negara menerima sesuatu dari B, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dari si B tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (melanggar Pasal 12 huruf a UU TIPIKOR). Namun pada saat proses kasasi, terdakwa A meninggal dunia, maka secara otomatis Pasal 77 KUHP melekat kepada A. Akan tetapi, meninggalnya si A tidak dapat mengugurkan proses penyelidikan pada si B selaku pemberi atau yang menjanjikan sesuatu. Dan apabila terpenuhi dua alat bukti maka si B dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 UU Tipikor.
Kedua, adagium ini tidak dikenal pada tindak pidana korporasi, karena melekat prinsip vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti).
Ketiga, tidak dikenal dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 34 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang Pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Mengenai dengan catatan pertama, penulis ingin bilang bahwa, terjadi logical fallacy dalam argumentasi, ketika mengkonstruksi peristiwa dengan meninggalnya AGK, seakan menggugurkan juga proses penyidikan terhadap orang lain yang terlibat. Dengan argumentasi bahwa “tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun” dan mengambil dalil “Pasal 77 KUHP” untuk pembelaan. Argumentasi demikian seakan membenarkan bahwa dosa tersangka lain, telah ditanggung oleh AGK, sehingga saksi mana pun tidak dapat diperiksa lagi. Padahal pemeriksaan saksi tersebut dimaksudkan oleh penyidik, bukan untuk terdakwa yang telah meninggal, melainkan untuk tersangka lain yang memiliki keterlibatan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang meninggal dunia.
Jika seseorang telah dipanggil menjadi saksi dalam perkara yang sebelum terdakwa meninggal dunia, maka hal itu untuk membuat terang perbuatan terdakwa. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan guna mengumpulkan alat buki untuk tersangka lain, yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara yang berbeda namun satu peristiwa yang sama dengan terdakwa yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan sekalipun terdakwa tersebut telah wafat.
Sehingga seorang saksi yang di panggil untuk kepentingan perkara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan agar membuat terang suatu perkara. Konsekuensi saksi yang menolak memberikan keterangan diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 224 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk menolak memberikan keterangan saksi, kecuali jika terbentur kewajiban hukum dengan kepentingan hukum yang tidak kala pentingnya. Artinya bahwa gugurnya suatu perkara karena meninggalnya terdakwa tidak bisa dijadikan dalil untuk pembelaan terhadap seseorang yang memiliki kewajiban hukum untuk membuat terang suatu perkara lain dalam peristiwa yang sama.
Meninggalnya Tersangka/Terdakwa Menurut KUHAP
Ada lima kemungkinan penghentian perkara jika meninggalnya tersangka/terdakwa dan tentu saja merujuk pada proses peradilan. Pertama, jika tersangka/terdakwa meninggal pada tahap penyidikan, maka penyidik menghentikan perkara dengan seketika. Dalam konteks KUHAP, hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (2) terkait penghentian penyidikan. Salah satu alasan tersebut adalah perkara ditutup demi hukum. Kendatipun dalam KUHAP tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan perkara ditutup demi hukum, namun secara teoretis hanya ada tiga kemungkinan perkara ditutup demi hukum, yaitu dalam hal tersangka meninggal dunia, ne bis in idem dan daluwarsa.
Kedua, jika tersangka/terdakwa meninggal dunia setelah berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum, maka penuntutan segera dihentikan. Dalam konteks KUHAP, hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang salah satu alasannya penuntutan dihentikan demi hukum dalam hal tersangka terdakwa meninggal dunia.
Ketiga, jika terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang telah dimulai, maka pengadilan harus mengeluarkan penetapan yang isinya perkara dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.
Keempat, jika terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan pengadilan sudah selesai, maka pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana.
Kelima, jika terdakwa meninggal dunia setelah ada putusan pengadilan yang meliputi pidana denda termasuk pidana tambahan berupa perampasan barang-barang terdakwa, maka eksekusi tidak boleh dilakukan.
Kesimpulan
Tidak ada dasar hukum yang mengatakan bahwa meninggalnya terdakwa juga menggugurkan proses hukum terhadap tersangka/terdakwa lain. Peran saksi dalam setiap perkara untuk kepentingan alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, dan jika telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah maka penetapan tersangka dapat di lakukan dan proses hukum dapat dilanjutkan. Sekalipun, tindak pidana tersebut memiliki hubungan dengan terdakwa lain yang telah meninggal dunia.
Siapa yang berbuat di yang bertanggung jawab atas perbuatannya, siapa yang meninggal dialah yang gugur tuntutannya. **







