OPINI: Sindikat Penjualan Bayi Terkuak, Buah Pahit Kapitalisme
Opini  

OPINI: Sindikat Penjualan Bayi Terkuak, Buah Pahit Kapitalisme

Qatrunnada Salsabila (Fot/Ist)

Oleh: Qatrunnada Salsabila – Praktik penjualan bayi kembali terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat  menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan 5 bayi yang akan diperdagangkan keluar negeri dengan modus adopsi (beritasatu.com, 14-07-2025). Mirisnya dari pengakuan pelaku yang semuanya perempuan, setidaknya sudah ada 25 bayi yang diperdagangkan ke sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri seperti Singapura yang disebut telah beroperasi sejak 2023.

Kian  maraknya sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan kerentanan wanita untuk terjerat dalam sindikat perdagangan anak, lebih jauh ini juga menunjukkan kegagalan negara dalam menerapkan sistem yang bisa menjamin perlindungan kepada rakyatnya baik rasa aman dan kesejahteraan.

Hilangnya Nurani Ibu

Kejahatan perdagangan bayi masih menjadi masalah serius di Indonesia yang belum tertuntaskan. KemenPPPA mencatat peningkatan signifikan kasus perdagangan bayi dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdapat 13 kasus dengan 27 korban, lalu pada 2022 ada 28 kasus dengan 89 korban. Adapun pada 2023 tercatat 21 kasus dengan 45 korban, dan ada lonjakan kasus 2024 hingga 50 kasus dengan 70 korban (Detik.com, 22-07-2025).

Permasalahan ini masih terus terjadi hingga kini, ditengarai karena beberapa hal. Faktor kemiskinan, kehamilan yang tidak diinginkan, keserakahan dan hilangnya nurani. Perempuan menjadi pihak yang paling rentan terlibat. Ai Rahmayanti, komisioner KPAI, menuturkan yang rentan menjadi target modus sindikat perdagangan anak adalah para perempuan hamil yang putus asa (kehamilan yang tidak diinginkan-karena kekerasan seksual, faktor pergaulan bebas), para calon ibu yang berniat menyerahkan anak untuk diadopsi tapi tidak melewati prosedur yang legal, dan wanita hamil yang secara sadar ingin menjual bayi karena butuh uang (bbc.com, 17-07-2025).

Akibat Penerapan Sistem Sekuler

Kemiskinan menjadi alasan bagi beberapa orang untuk melakukan apapun demi uang. Bahkan mengorbankan nurani sekalipun. Akhirnya segala hal dihalalkan termasuk melakukan tindak kejahatan demi uang termasuk memperdagangkan bayi sebagai komoditas layaknya barang. Mirisnya, para ibu yang akhirnya mengambil jalan pintas demi uang dengan mengorbankan buah hatinya yang harusnya dilindungi bukan diperdagangkan.

Problem kemiskinan yang mengakar di negeri ini bukanlah dalang utama atas kasus kriminal yang kerap terjadi namun semua itu akibat sistem sekuler kapitalisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan, menggantinya dengan nilai materi sebagai asas dalam melakukan sesuatu. Akhirnya semua perbuatan ditimbang dengan asas manfaat belaka tanpa melihat kesesuaian dengan norma agama dan dampak pada kehidupan. Sistem kapitalis juga membuat ekosistem ekonomi tidak berpihak pada rakyat yang bermodal kecil. Rakyat kecil harus menghadapi kebijakan yang tak pro kepadanya secara sendirian, biaya kebutuhan hidup semakin mahal, jutaan rakyat menganggur, akhirnya problem kejahatan sosial semacam ini terus bergulir.

Jauhnya nilai-nilai agama dari kehidupan dan masif nya gempuran “westernisasi” mengakibatkan rentannya pemuda-pemudi terbawa arus pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang kebablasan tak jarang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan, akhirnya karena ketidaksiapan dan juga beban sosial menanggung malu, bayi yang dilahirkan dibuang, ditelantarkan bahkan rela diperjualbelikan sejak dalam kandungan. Pergaulan bebas tidak dianggap masalah krusial padahal aktivitas zina inilah  yang turut menghancurkan generasi dan kehidupan masyarakat.

Negara yang belum maksimal dalam melayani dan mengurusi rakyat. Peran negara seakan tak terlihat dalam menyelesaikan berbagai persoalan kriminal yang kian merebak. Sistem hukum yang tak membuat jera hingga pelaku kriminal berulang kali bertingkah. Di sisi lain, aparat sipil negara yang seharusnya menjaga dan melindungi kepentingan rakyat justru terlibat dalam kasus kejahatan perdagangan bayi ini. Demikianlah saat aturan kehidupan diambil dari sistem sekuler buatan manusia maka yang tejadi tercerabutnya fitrah kehiduapan manusia dan rusaknya sistem kehidupan ditengah masyarakat.

Pandangan Islam

Islam melarang keras praktek kejahatan perdagangan manusia. Apapun bentuk perdagangan manusia, baik dewasa, anak-anak, bayi dan untuk tujuan apapun, baik eksploitasi fisik, kerja paksa, atau perbudakan seksual, semuanya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Tiga golongan yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: orang yang berjanji atas nama-Ku lalu mengingkari, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seseorang lalu tidak membayar upahnya (HR. Bukhari (2227).

Islam memiliki aturan kehidupan yang paripurna. Aturan Islam diterapkan dalam rangka menjalankan kemaslahatan bagi rakyat, agar tujuan maqashid syariah yakni  terlindungi akan kesucian agamanya, keselamatan dirinya, akalnya, kehormatannya, serta hak miliknya/hak ekonominya dapat terwujud. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya dari berbagai hal yang mengancam jiwa dan kehormatannya. Karena anak adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Tidak hanya orang tua, negara turut hadir dalam melindungi. Bahkan sejak sebelum dikandung, Islam telah menjaga kehormatan nasab anak melalui pernikahan yang sah yang akan melindungi hak-hak anak yang dilahirkan, seperti nasab, nafkah dan waris.

Penerapan ekonomi Islam yang menyejahterakan akan menghapus peluang sesorang untuk menjualbelikan bayi karena motif uang. Hukum-hukum syara akan memastikan kebutuhan sandang pangan dan papan setiap individu dapat terpenuhi. Melalui mekanisme kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki, disertai peran negara dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan bantuan modal bagi para pencari nafkah, serta pengelolaan kepemilikan harta yang sesuai syariat yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat.

Sistem pendidikan yang berbasis akidah menjadikan individu memiliki ketakwaan dan kehati-hatian dalam melakukan perbuatan, setiap perbuatan dilakukan dengan kesadaran terhadap Allah dan  bertanggungjawab. Maka setiap individu dalam perannga sebagai orang tua pun akan memahami tanggung jawabnya terhadap anaknya dalam penjagaan dan perlindungan, dan tidak akan menelantarkan, menyia-nyiakan bahkan menjualnya karena adanya ketakwaan kepada Allah SWT yang telah tertanam melalui pendidikan berbasis akidah.

Sistem sanksi yang berlaku akan membuat seseorang jera dan mencegahnya untuk berbuat kejahatan. Sanksi bagi pelaku perdagangan manusia yakni hukuman takzir yang ditetapkan berdasarkan jenis pelanggarannya, maka sanksinya bisa di penjara, di asingkan hingga hukuman mati. Sistem sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, artinya siapapun yang melakukan kejahatan akan ditindak sesuai kejahatannya. Wallahu a’lam bisshawab **

Penulis: Qatrunnada SalsabilaEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!