OPINI: Menyoal Revisi UU TNI, Antara Kekhawatiran dan Kebutuhan Adaptasi
Opini  

OPNI: Menyoal Revisi UU TNI, Antara Kekhawatiran dan Kebutuhan Adaptasi

Julfandi Gani (Dewan Syuro Samurai Malut)

Oleh: Julfandi Gani – Revisi Undang-Undang TNI kembali menjadi perbincangan hangat dalam dinamika politik Indonesia. Kontroversi ini layak mendapat perhatian khusus karena menyangkut salah satu pilar penting dalam reformasi 1998, yakni profesionalisme militer dan pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil.

Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari trauma sejarah bangsa Indonesia terhadap dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Keterlibatan militer dalam urusan sipil selama puluhan tahun telah meninggalkan luka mendalam dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia. Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran bahwa revisi UU TNI berpotensi mengembalikan militer ke ranah politik praktis.

Berdasarkan informasi yang tersedia, revisi UU TNI mencakup beberapa aspek krusial seperti perluasan peran dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penguatan struktur komando, pengaturan hubungan dengan lembaga lain, mekanisme pengawasan, modernisasi kapasitas, dan status hukum personel TNI. Meski demikian, tidak ditemukan klausul eksplisit yang memungkinkan anggota TNI aktif menduduki jabatan publik pemerintahan, sebuah isu yang justru menjadi kekhawatiran utama para penentang revisi.

Penting untuk dicatat sebagai manifestasi dari reformasi militer pasca orde baru yang bertujuan untuk memisahkan secara tegas institusi militer dan institusi sipil, maka lahirlah UU TNI No. 34 Tahun 2004 dimana dapat kita jumpai pada pasal 47 “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan”, yang berlaku hingga saat ini secara tegas melarang anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Namun, saat ini di berbagai platform media sosial baik platform media X, Tiktok dan IG mendapat respon kekhawatiran dan penolakan tetap muncul bahwa ada beberapa pasal dalam revisi, terutama yang terkait dengan “penugasan khusus” atau “perluasan definisi OMSP”, berpotensi diinterpretasikan untuk membuka celah bagi kembalinya TNI ke ranah politik.

Meskipun demikian, di sisi lain kita perlu mengakui bahwa ancaman keamanan kontemporer telah berubah secara signifikan. Seperti Terorisme, konflik sosial kompleks, ancaman siber, dan tantangan maritim membutuhkan respons yang adaptif dari institusi pertahanan. Kebutuhan akan pertahanan nasional yang lebih responsif dan terintegrasi tidak dapat diabaikan begitu saja.

Tantangan kita saat ini adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan adaptasi TNI terhadap ancaman kontemporer yang coba saya uraikan di paragraf sebelumnya, dengan tetap mempertahankan prinsip dasar reformasi militer. Saya sependapat jika transparansi dalam proses revisi UU TNI menjadi kunci, dimana naskah resmi RUU seharusnya dapat diakses oleh publik melalui kanal-kanal resmi seperti situs Kementerian Pertahanan atau DPR-RI.

Reformasi militer adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen kuat dan berkelanjutan. Setiap revisi terhadap UU TNI harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat profesionalisme militer, bukan sebagai jalan untuk kembali ke masa lalu. Peran aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses revisi UU TNI menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sejalan dengan cita-cita reformasi dan penguatan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, debat tentang revisi UU TNI bukanlah semata-mata tentang pasal-pasal teknis, melainkan tentang visi besar Indonesia terhadap hubungan sipil-militer dalam konteks negara demokratis. Sebagai sebuah negara bangsa (Nation State), kita perlu terus membangun dialog konstruktif antara berbagai pihak untuk menemukan titik keseimbangan yang tepat antara kebutuhan pertahanan nasional dan prinsip-prinsip demokrasi. Wassalam.. **

Penulis: Julfandi GaniEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!