HALTENG, PORTALMALUT.com – Operasi penambangan skala besar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara oleh sejumlah perusahaan membuat publik tercengang. Sebab Pulau Gebe yang dikategorikan sebagai pulau kecil ini tengah digarap oleh PT Smart Marsindo dan 7 perusahaan tambang sekaligus secara bersamaan.
Ketua Harian Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini Selasa (16/09/25) menyampaikan bahwa, Pulau Gebe saat ini telah diperkosa secara berjamah oleh 8 perusahaan tambang.
Kata Mudasir, kehadiran perusahaan-perusahaan tambang yang mengeruk tanah (Nikel) di Pulau Gebe itu secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Mudasir menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sudah sangat jelas, terkait larangan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, ada putusan MK nomor ; 35/PUU-XXI/2023 terkait larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil.

“Dalam aturan ini mempertegas larangan aktivitas tambang di Pulau kecil, dan Pulau Gebe adalah termasuk di dalamnya karena masuk kategori pulau kecil,” jelas Mudasir.
Untuk itu, PA GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut seluruh izin, serta menghentikan seluruh aktivitas tambang di Pulau Gebe saat ini.
Tak hanya itu, Mudasir juga menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah perusahaan tambang di Gebe ini sudah bertolak belakang dengan instruksi presiden terkait penetiban tambang ilegal.
“Saya mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar turun ke Pulau Gebe untuk melihat secara langsung “kejahatan” yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang tersebut,” tegas Mudasir.
Untuk diketahui, 8 perusahaan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe saat ini adalah, PT. Smart Marsindo, PT. Mineral Terobos, PT. Karya Wijaya, PT. Aneka Niaga Prima, PT. Mineral Jaya Molagina (Di Blok Kaf), PT. Anugrah Sukses Mining, dan PT. Lopoly Mining CDX, serta PT. Bartra Putra Mulia. **













