MOROTAI, PORTALMALUT.com – Surat Keterangan (SuKet) nomor: 142/KT/08/2024/PN tentang tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, untuk Calon Bupati (Cabup) Pulau Morotai, Rusli Sibua yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PN) Tobelo kembali disorot.
Praktisi Hukum, Dandi Mahasari, SH kepada media ini menjelaskan, terkait SuKet yang dikeluarkan oleh PN Tobelo merupakan suatu hal yang sangat penting, hal ini karena SuKet tersebut menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini.
“Pengadilan negeri menyatakan seseorang bebas dari utang/kewajiban yang merugikan keuangan negara. Maka seharusnya pengadilan negeri setempat wajib mengikuti format/formulir baku Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 tahun 2016,” jelasnya, Sabtu (19/10/24).
Baca Juga
Sengketa Pilkada Morotai dapat Sorotan dari Pengamat Pilkada
Praktisi Hukum Ridelfi Soroti Tanggungan Hutang Bacabup Morotai
Lanjut Advokat muda yang juga putera daerah Pulau Morotai ini menyatakan, jika PN Tobelo tidak mengikuti SEMA, maka akan menimbulkan masalah hukum baru, yakni timbulnya masalah ketidakpastian hukum mengenai SuKet yang diminta oleh mereka yang berkepentingan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak tahun ini.
“SEMA atau Surat Edaran Mahkamah Agung, ibarat anak kandung tapi tidak diakui, apabila SEMA bisa dirubah suka-suka saja oleh Pengadilan Negeri. Kewenangan PN yang jauh dibawah MA, tapi bisa obok-obok Surat Edaran MA, maka sangat kacau hukum di Indonesia,” katanya.
“Apakah hal ini harus dipercaya ?, Dimana letak wibawa MA ?. Semoga hukum di Indonesia masih dapat diandalkan oleh pencari keadilan. Pertanyaannya, apakah Pengadilan Negeri lebih tinggi kewenangannya dari Mahkamah Agung ?,” tanya Dandi mengakhiri. **













