MOROTAI, PORTALMALUT.com – Pengamat Pilkada Pulau Morotai, Djidon Ngoloisa, S.H., M.kn. kembali menyoroti proses Pilkada di Pulau Morotai yang dianggap bermasalah. Hal ini dikarenakan pasca penetapan Cabup dan Cawabup oleh KPU Morotai beberapa waktu telah menuai banyak protes hingga saat ini. Bahkan, Paslon nomor 1 (satu) dan 2 (dua) secara resmi melayangkan gugatan keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Morotai.
Menurutnya, KPU Morotai dengan sengaja mengabaikan PKPU No 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada Pasal 4 huruf (L) menyatakan “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
“Padahal publik mengetahui bahwa Rusli Sibua pernah bermasalah perdata dengan PT MMC dan tertuang dalam Putusan Perdata PN Tobelo No 28/Pdt.G/2012/PN TBL tanggal 17Juli 2013 dan dikuatkan juga dalam Putusan Kasasi No: 1688K/Pdt/2014 Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 September 2015 dimana kerugian PT MMC kurang lebih Rp, 92 miliar dan menghukum 7 orang tergugat (termasuk Rusli Sibua) untuk mengganti kerugian secara tunai dan sekaligus,” jelasnya, Senin (30/09/24).
Lanjut Djidon, munculnya persyaratan ini merupakan bagian dari upaya untuk pencegah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila memiliki tanggungan hutang. Disisi lain, terdapat keanehan didalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh PN Tobelo milik Rusli Sibua yang tertuang dalam SK No : 142 /KT/08/2024/PN Tob. Tanggal 19 Agustus 2024 yang isinya tidak menyatakan secara tegas, apakah calon tersebut tidak memiliki hutang atau memiliki hutang, hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan tercatat memiliki perkara perdata.
Dalam persyaratan yang diminta adalah surat keterangan tidak berhutang, namun faktanya surat keterangan milik Rusli Sibua tidak menjelaskan hal tersebut (berutang/tidak) sehingga secara format surat yang diminta sebagai persyaratan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai PKPU pasal 4 huruf l, apabila KPU menyatakan sendiri yang bersangkutan tidak memiliki hutang secara pribadi/badan hukum maka terjadi kesalahan dalam menafsirkan.
Semestinya yang menafsirkan surat keterangan tersebut adalah pembuatnya atau ahli hukum yang berkompeten dan netral. Untuk itu, KPU Kabupaten Pulau Morotai bisa dikatakan tidak netral karena memutuskan serta menafsirkan sendiri terkait polemik surat keterangan (Rusli Sibua) yang dikeluarkan oleh PN Tobelo.
Berikut tahapan sengketa Pilkada Morotai yang ditempuh, aduan masyarakat ke KPU Morotai terkait administrasi, aduan sengketa ke Bawaslu Morotai terkait administrasi, aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, dan banding ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta (Hukum), serta sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). **













