TERNATE, PORTALMALUT.com – Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara (Malut) Kusman Malik melaksanakan pelatihan kepemimpinan administrator angkatan VII Tahun 2024.
Kegiatan pelatihan dengan tema “Inovasi Pikir Kalesang” ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan media yang berlangsung di Bailevard Hotel, Kota Ternate, Sabtu (28/09/24) malam.
Pikir Kalesang adalah sebuah akronim dari Percepatan Peningkatan Kinerja Kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Sebuah ide inovasi yang lahir dari kondisi kebutuhan organisasi pada Dinas Koperasidan UKM Provinsi Maluku Utara dan tuntutan kebutuhan masyarakat pelaku usaha dan wirausaha yang akan mengembangkan kewirausahaannya.
Percepatan dimaksud dalam konteks aksi perubahan ini adalah gerakan adaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis dalam mengakomodasi kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik yang terus-menerus berkembang dan berubah dengan cepat di sektor ekonomi real. Memikirkan strategi pengembangan KUMKM (PIKIR) dan peduli terhadap pemanfaatan serta optimalisasi penggunaan asset yang tersedia (KALESANG).
Mengapa harus PIKIR KALESANG ?
Inovasi PIKIR KALESANG dibangun dari beberapa alasan mendasar yaitu; Pertama, realitas kondisi eksisting kelembagaan dengan aset dan fasilitas yang tersedia namun tidak dimanfaatkan secara optimal sebagaimana fungsinya, sehingga pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan KUMKM tidak berjalan maksimal.
Kedua, kinerja kelembagaan yang adhoc belum permanen dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang melaksanakan fungsi teknis penunjang sehingga fungsi konsultasi dan pendampingan pelaku usaha tidak berjalan maksimal.
Ketiga, arahan kebijakan nasional melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami penyesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Cipta Kerja dan turunan regulasinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Secara teknis pelaksanaan dilakukan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Keempat, Provinsi Maluku Utara sampai dengan tahun 2023 memiliki 185.944 unit Usaha Mikro, 7.456 unit Usaha Kecil, dan1.596 unit Usaha Menengah. Jumlah ini akan terus tumbuh seiring dengan kondisi ekonomi makro yang terus membaik dan pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh positif diatas dua digit setiap tahun.
Mencermati perkembangan ekonomi daerah yang sangat baik memberikan optimisme kepada pelaku usaha untukterus mengembangkan bisnis mereka.
Dimana eksistensi PIKIR KALESANG ?
Keberadaan PIKIR KALESANG adalah sebuah UPTD yang akan dibentuk berada dibawah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Malut di Jalan KM 40 Kompleks Perkantoran Sofifi dengan memiliki tiga fasilitas masing-masing kantor permanen berlantai, dengan prasarana pendukung yang cukup tersedia, gedung promosi produk unggulan dengan nama UKM Mart, dan Gedung Rumah Kemasan dengan fasilitas yang belum lengkap.
Siapa yang akan menikmati PIKIR KALESANG ?
Pertama, adalah masyarakat secara luas yang telah memiliki usaha ekonomi produktif atau calon pelaku usaha. Kedua, calon wirausaha pemula/wirausaha muda yang mau memulai dan mengembangkan usahanya. Ketiga, para konsultan pendamping ASN maupun non ASN yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjadi tenaga pendamping kepada pelaku usaha dan wirausaha. Keempat, aparatur dinas dan ASN yang mau mengembangkan karir sebagai pengelola pelayanan publik.
Kapan PIKIR KALESANG mulai melaksanakan pelayanan ?
Pelayanan kepada pelaku usaha telah dilakukan oleh Konsultan pendamping dalam 7 tahun terakhir secara terus menerus, namun belum optimal karena tidak adanya kelembagaan formal dalam bentuk UPTD. Jika terbangun UPTD melalui inovasi PIKIR KALESANG maka akan memberikan kontribusi pelayanan yang lebih professional kepada pelaku saha di semua sektor.
Tujuh Bidang tugas sasaran kinerja kelembagaan PIKIR KALESANG
Meningkatnya kelembagaan Koperasi dan UMKM. Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia Koperasidan UMKM. Meningkatnya produksi dan produktivitas usaha Koperasidan UMKM. Meningkatnya akses dan jangkauan pemasaran produk koperasi dan UMKM. Meningkatnya akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang tidak mengikat.
Meningkatnya kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi. Dan Meluasnya jaringan kerja sama dengan berbagai lembagadan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM.
Selain itu, kelembagaan PIKIR KALESANG memiliki sepuluh layanan utama sebagai berikut, Konsultasi dan Pendampingan usaha, Pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pelatihan teknis dan manajerial, Pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk, Pengembangan produk unggulan daerah, Pengembangan kemasan produk, Promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar, Inkubasi bisnis, dan Pendataan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha, serta, Seleksi pelaku usaha dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Bagaimana mewujudkan PIKIR KALESANG ?
PIKIR KALESANG dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(PLUT KUMKM). Selain itu, menyusun dan menyempurnakan standar operational procedure (SOP) pelayanan kepada pelakuusaha dan wirausaha. Pembentukan kelembagaan UPTD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas. **








