Praktisi Hukum Minta Polres Halsel Segara Tahan Kades Orimakurunga

Praktisi Hukum Minta Polres Halsel Segara Tahan Kades Orimakurunga

Faisal, SH (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Kepala Desa Orimakurnga, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) Rusdi Sidik, semakin memanas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel, namun hingga kini Kades Rusdi Sidik belum juga ditahan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu advokat muda yang tergabung dalam Advokat Halmahera Selatan. Faisal, SH dengan tegas menyatakan bahwa sikap Aparat Penegak Hukum (APH) di Halsel ini menurutnya sangat kontroversial.

“Kami mempertanyakan kenapa Polres Halmahera Selatan belum juga menahan Rusdi Sidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. KDRT tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menyakitkan hati banyak pihak, terutama emak-emak yang menjadi korban ketidakadilan seperti ini,” ujar Faisal, Kamis (14/11/24).

Menurutnya, kasus dengan tersangka Kades Orimakurunga ini terkesan ada diskriminasi hukum. Sebab yang bersangkutan adalah seorang Kepala Desa, yang memiliki posisi kuat dalam masyarakat, jadi seolah-olah dibiarkan lepas dari proses hukum. Ia bahkan membandingkan dengan kasus-kasus KDRT lainnya, di mana pelaku langsung ditahan tanpa pandang bulu.

“Jangan mentang-mentang dia seorang kepala desa, lantas hukum tidak dijalankan secara tegas. Contoh saja, kasus KDRT yang melibatkan seorang profesor di Surabaya atau pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.

Faisal menambahkan, penegakan hukum dalam kasus KDRT ini harus adil dan transparan. Oleh karena itu dietnya menegaskan bahwa selain meminta penahanan terhadap Rusdi Sidik, pihaknya juga akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami juga akan mendesak agar Rusdi Sidik segera dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Orimakurunga, karena seorang kepala desa yang terlibat KDRT adalah predator dalam keluarga,” ungkap Faisal.

Selain itu, Faisal juga mengingatkan bahwa undang-undang yang mengatur KDRT sangat jelas, terutama Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 yang memberikan ancaman pidana 5 tahun penjara untuk pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan segera bertindak tegas dan menahan tersangka Rusdi Sidik. Jangan biarkan opini publik beranggapan ada perlakuan khusus bagi yang memiliki jabatan tinggi,” pungkasnya.

Faisal juga menyebut bahwa, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan saat ini, jika Polres Halsel tidak segera mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan akan timbul opini negatif yang merusak citra kepolisian. “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rusdi Sidik dinilai sebagai langkah yang sangat tepat untuk menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan tegak lurus untuk semua,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!