Satpol-PP Ternate Akan Tindak Tempat Hiburan Malam Jika Beroperasi di Bulan Puasa

Satpol-PP Ternate Akan Tindak Tempat Hiburan Malam Jika Beroperasi di Bulan Puasa

Kepala Satpol-PP Kota Ternate, Fandy Mahmud (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Jelang bulan suci Ramadhan (puasa) 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate membuat kebijakan terkait larangan operasi untuk tempat hiburan malam salama bulan puasa berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fandy Mahmud kepada portalmalut.com Jumat (08/03/24). Menurutnya, setelah ada kibijakan yang dibuat tersebut maka tidak ada lagi usaha hiburan malam yang beroperasi, sebab jika ditemukan beraktivitas maka Pemkot akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk usaha hiburan malam sendiri, tiga hari sebelum memasuki Ramadan sudah tidak lagi beroperasi atau beraktivitas,” ungkapnya.

Lanjut Fandy, selain tempat hiburan malam, pelaku usaha rumah makan, tempat pijat, dan SPA juga dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Fandy menabahkan, untuk rumah makan dan penjual takjil, selama Ramadhan nanti akan bisa beraktivitas atau menjual dagangannya jika sudah memasuki waktu pukul 15:30 WIT.

“Kalau kedapatan tidak mengikuti imbauan, kami akan menindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Fandy.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan patroli secara intens guna mengontrol hal tersebut. Fandy juga meminta kepada camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Kami akan sebarkan surat edaran ke pihak-pihak terkait nantinya. Kita juga akan membuka kontak pengaduan dari masyarakat,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!