Sekda: Pemberlakuan WFA Bukan Hari Libur untuk ASN Kota Ternate

Sekda: Pemberlakuan WFA Bukan Hari Libur untuk ASN Kota Ternate

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly (Fot/Ist)

 


TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan kebijakan fleksibel atau Work From Anywhere (FWA) bagi pegawai. Pemberlakuan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 800/84/2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, Surat edaran tersebut telah di sampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efesien, berbasis kinerja, dan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan pelaksanan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

Lanjut Rizal juga menegaskan, pelaksanaan surat edaran tersebut menjadi kewajiban yang harus di tindak lanjuti oleh setiap pimpinan OPD dan jajarannya, sebab maksud dari surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang diatur secara fleksibel.

“Saya melihat bahwa kemarin kan masa pertama di implementasikan, tentu inikan baru, nanti ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi juga, ketika surat edaran ini di sampaikan ke beberapa OPD,” kata Rizal, Senin (19/01/26).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan di dalam surat edaran tersebut yang harus di ikuti oleh semua pegawai. Selain itu, perlu dipahami juga bahwa pemberlakuan WFA ini bukan hari libur sehingga pegawai tidak bekerja, sebab kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan memaksimalkan proses pelayanan kepada masyarakat ditengah efisiensi.

“Di situ juga ada beberapa ketentuan dan ada kegiatan yang terkait dengan monitoring dan pengendalian sumber daya manusia. Juga ada masa (waktu) kita akan melakukan pantauan di OPD, terkait dengan surat edaran dan proses implementasi tugas kedinasan secara fleksibel ini,” jelasnya.

Lanjut Rizal, pemberlakuan sistem kerja fleksibel ini berasaskan efisiensi anggaran, sehingga jadwal pegawai diatur secara fleksibel. Untuk tata kelola pemerintahan secara fleksibel terebut pegawai bisa melaksanakan tugasnya atau bekerja di mana saja, dan kapan saja dengan pemanfaatan teknologi yang ada.

“Saya berharap ini juga menjadi catatan di pimpinan OPD untuk melakukan fungsi kontrol kebawah, ketika surat edaran ini di sampaikan dan di implementasikan. Saya berharap ke BKPSDM bagian Organisasi yang memonitor di lapangan untuk melihat sejauh mana efektivitas dari surat edaran ini ketika terimplementasi ke perangkat daerah, untuk peningkatan kualitas mutu pelayanan ke masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.

Rizal juga kembali menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jabatan terkait dengan pelayanan publik, sehingga tidak terganggu seperti PTSP, Bappelitbangda, dan BKAD. Meski ada kebijakan kerja fleksibel tetapi peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Dengan penerapan surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!