SOFIFI, PORTALMALUT.com – Berdasrkan berita acara dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI, nomor: 31/BA.84/SJK.1/FINAL/2024 tentang rekonsiliasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (SDA Minerba) wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) pada periode 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 naik 149 persen dari tahun sebelumnya.
PNBP SDA Minerba Provinsi Maluku Utara yang telah diidentifikasi dan direkonsiliasi pada tanggal 7 Maret 2024 adalah Rp, 5,3 Triliun (5.303.545.866.926) yang naik 149 persen terdiri dari iuran tetap sebesar Rp, 53,9 Miliar (53.907.082.839) dan royalti Rp, 5,2 Triliun (5.249.638.784.087).
Kepala Dinas ESDM Malut, Suriyanto Andili mengungkapkan, kehadiran perusahan tambang di Provinsi Maluku Utara memberikan sumbangan pendapatan negara cukup signifikan. Hal ini bisa dilihat dari sektor PNBP yang dipungut. Dari 100 perusahan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sekitar 27 perusahan tambang yang sudah melakukan produksi, bahkan dari 27 perusahan tersebut telah memberikan sumbangan terhadap PNBP.
Penerimaan sektor PNBP di Malut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya. Sebab, terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 yang terdiri dari dua jenis PNBP yakni Iuran Tetap dan Royalti, dari hasil PNBP tersebut sehingga Rp, 5,3 Triliun yang telah disetor ke Kas Negara.
”Tahun 2022 per 31 Desember PNPB Rp, 3,5 Triliun, tapi tahun ini PNBP telah mencapai Rp 5,3 triliun. Artinya, PNBP tahun ini sudah melewati PNBP tahun 2022 lalu seperti apa yang telah saya prediksikan sejak rekon ditriwulan I,” katanya, Jumat (08/03/24).
Dari penerimaan PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut maka DBH sektor pertambangan yang akan diterima Pemprov Malut dapat dipastikan akan meningkat. Meski begitu, Suriyanto menegaskan bahwa DBH ini akan dihitung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu), sebab pihaknya hanya diberi tugas untuk melakukan pungutan PNBP dari sektor tambang kemudian di setor ke Kas Negara.
”Yang saya tau pembagian 16 persen dari hasil PNBP yang disetor ke kas negara. Misalnya, jika tahun ini PNBP Malut capai Rp 5 Triliun maka di Pemprov dapat 16 persen, namun untuk berapa besar hasil yang kita terima nanti konfirmasi kepada BPKAD Malut,” pungkasnya. **









